
Mojokerto ,Jawa Timur —Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polres Mojokerto, khususnya Unit Resmob Satreskrim, atas keberhasilan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Kasus tersebut menimpa Muhammad Amir Asnawi (42), seorang pria asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang advokat bernama Wahyu Suhartatik (47).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Mojokerto. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku sesaat setelah menerima amplop berisi uang Rp3 juta yang diduga diminta untuk menghapus atau menghentikan pemberitaan tertentu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto juga membenarkan bahwa OTT tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Menanggapi peristiwa tersebut, Hendra Setiawan, S.H, selaku Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo yang menaungi ratusan jaringan media nasional dan daerah, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas tindakan tegas dalam menjaga integritas profesi jurnalistik.
Menurutnya, langkah cepat kepolisian merupakan bentuk perlindungan terhadap marwah pers yang selama ini sering tercoreng oleh tindakan oknum yang menyalahgunakan identitas wartawan.
“Kami dari Media Group Globalindo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Mojokerto atas tindakan tegas melalui operasi tangkap tangan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan. Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat intimidasi atau alat mencari keuntungan pribadi,” tegas Hendra Setiawan, S.H.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini justru harus diungkap secara terbuka agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap profesi jurnalis yang bekerja secara profesional dan beretika.
“Jika ada oknum yang mencoreng profesi wartawan dengan tindakan melanggar hukum, maka proses hukum harus berjalan. Ini penting agar publik memahami bahwa yang melakukan adalah oknum, bukan profesinya,” tambahnya.
Di sisi lain, Media Group Globalindo juga menyoroti munculnya narasi dari salah satu pihak yang menyebut bahwa operasi tangkap tangan terhadap oknum wartawan tersebut sebagai bentuk “penjebakan” terhadap jurnalis. Pernyataan tersebut muncul dalam sebuah artikel opini yang beredar di media daring pada 15 Maret 2026.
Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo menilai bahwa narasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat dianggap sebagai pembelaan terhadap tindakan yang diduga merupakan tindak pidana.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun jika ada narasi yang secara tidak langsung seolah-olah membenarkan atau membela tindakan pemerasan dengan alasan profesi wartawan, maka hal tersebut sangat berbahaya bagi dunia pers,” ujar Hendra.
Menurutnya, profesi jurnalis memiliki kode etik yang jelas serta dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun perlindungan tersebut tidak berlaku apabila seseorang melakukan tindakan pidana.
“Undang-Undang Pers tidak pernah memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau meminta sejumlah uang untuk menghentikan pemberitaan. Jika hal itu terjadi, maka itu adalah tindakan kriminal murni yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai jaringan media yang menaungi ratusan media di berbagai daerah, Media Group Globalindo menyatakan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas jurnalistik.
Hendra Setiawan juga mengingatkan seluruh insan pers di Indonesia agar selalu memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan tidak menyalahgunakan identitas wartawan demi kepentingan pribadi.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers di Indonesia. Wartawan adalah penyampai kebenaran kepada publik, bukan pihak yang memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadi. Media harus menjadi kontrol sosial yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto untuk memastikan seluruh unsur hukum dalam dugaan pemerasan tersebut.*(Tim/Red)




