Sidoarjo,,sklaberita.i-news.site – Kasus Residivis Kotak Amal Sidoarjo kembali terjadi. SR (37), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat Polsek Tanggulangin usai diduga mencuri uang kotak amal di Musala Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Penangkapan bermula saat anggota Polsek Tanggulangin yang tengah berpatroli mendapati kerumunan warga di sekitar lokasi kejadian. Warga diketahui telah lebih dulu mengamankan pelaku yang diduga mengambil uang dari kotak amal musala.
Anggono Jaya, menjelaskan bahwa pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, SR diketahui tidak hanya beraksi di satu lokasi. Ia juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Jabon sebelum akhirnya tertangkap di Tanggulangin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai hasil pencurian sebesar Rp1.473.000, alat berupa kubut dan tang potong, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Anggono.
Pelaku diduga menggunakan alat sederhana untuk merusak kotak amal dan mengambil uang di dalamnya saat kondisi sekitar sepi.
Residivis Kasus Pencurian
Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin, Bambang Santosa, mengungkapkan bahwa SR merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana.
“Tersangka pernah dua kali dipidana dalam kasus jambret, dengan vonis 3,5 tahun dan 1,5 tahun,” jelasnya.
Fakta ini memperkuat bahwa pelaku termasuk dalam kategori pelaku berulang (residivis) yang kembali melakukan tindak kriminal setelah bebas dari hukuman sebelumnya.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, SR nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan terbebani cicilan sepeda motor.
“Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar cicilan,” ungkap Bambang.
Kasus Residivis Kotak Amal Sidoarjo ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk di tempat ibadah. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama residivis yang berulang kali meresahkan masyarakat.(Amina)








