Sidoarjo,skalanerita.i-news.site—Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Balai Desa Kalidawir pada Senin malam (30/03/2026) guna menuntut kejelasan dan ketegasan sikap pemerintah desa terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum perangkat desa.
Aksi tersebut mencerminkan meningkatnya kekecewaan publik terhadap dugaan pelanggaran moral yang dinilai telah mencoreng integritas pemerintahan desa. Warga menilai, persoalan ini tidak lagi dapat dianggap sebagai urusan pribadi, melainkan telah masuk dalam ranah etik jabatan publik.
Salah satu toko masarakat MUSTOFA, menegaskan bahwa kedatangan warga merupakan bentuk penolakan terhadap upaya penyelesaian secara diam-diam yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut melalui pendekatan personal kepada sejumlah warga.

“Ini bukan sekadar kesalahan pribadi.
Ini menyangkut moral pejabat publik. Upaya lobi untuk meredam kasus justru memperburuk keadaan.
Kami menilai yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjabat,” tegasnya.
Di lokasi terpisah, warga juga menggelar aksi penandatanganan sebagai bentuk penolakan kolektif.
Mereka mendesak agar status oknum perangkat desa tersebut tidak hanya dinonaktifkan sementara, tetapi diberhentikan secara permanen.
Secara hukum, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh aparatur desa berpotensi melanggar ketentuan disiplin dan etika jabatan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban perangkat desa untuk menjaga etika, norma, dan kepercayaan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, yang mengatur tata kelola dan disiplin perangkat desa.

Jika terbukti melibatkan pihak yang terikat perkawinan sah, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut (dengan catatan delik aduan).
Selain itu, secara administratif, kepala desa memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hingga pemberhentian terhadap perangkat desa yang melanggar norma sosial dan merusak kepercayaan publik.
Menanggapi tekanan masyarakat, Kepala Desa Kalidawir, Maksun, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan akan dilakukan secara transparan.
Tidak ada upaya untuk menutup-nutupi,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat menilai pernyataan tersebut belum cukup.
Mereka mendesak adanya langkah konkret dan tegas dalam waktu dekat, guna menjaga marwah pemerintahan desa serta memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus.
Gelombang desakan ini diperkirakan akan terus berlanjut apabila tidak ada keputusan tegas dari pemerintah desa terkait status oknum yang bersangkutan.(Amina)








