
Tuban, Jawa Timur — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah SPBU di wilayah Tegalbang, Kecamatan Semanding, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan wadah tidak semestinya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (02/05/2026) sekitar pukul 13.50 WIB, terlihat sejumlah kendaraan melakukan pengisian solar subsidi ke dalam drum berkapasitas besar, diperkirakan mencapai sekitar 100 liter per wadah. Selain itu, antrean juga dipenuhi oleh pengguna jeriken dan tangki plastik berukuran kurang lebih 30 liter.
Kondisi ini memunculkan dugaan praktik “pengangsu”, yakni pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar yang berpotensi dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukannya. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, tetapi berlangsung berulang hampir setiap hari dan dilakukan secara terbuka.
Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan situasi tersebut. Mereka menilai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan masih lemah, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Yang benar-benar butuh justru sering kesulitan dapat solar, tapi di sini malah diambil dalam jumlah besar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menduga adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu, sehingga praktik tersebut terus berlangsung tanpa hambatan. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban.
Secara aturan, BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti nelayan, petani, serta sektor usaha kecil yang benar-benar membutuhkan. Pengisian dalam jumlah besar menggunakan drum atau jeriken tanpa mekanisme resmi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pembelian berulang dalam jumlah besar juga berpotensi mengarah pada praktik penimbunan atau penjualan kembali dengan harga non-subsidi, yang jelas bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi itu sendiri. Jika terjadi pembiaran oleh pihak tertentu, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi. Kelangkaan di tingkat pengguna justru sering terjadi akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, baik pengawas distribusi energi maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan sistem penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Penindakan tegas dan pengawasan yang konsisten dinilai penting agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.




