banner 728x250
Daerah  

Kriminalisasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi di Gresik, ID Card Dirampas Saat Liputan

*Gresik, 2 Mei 2026* – Aksi kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Dua orang wartawan mengalami pengancaman, penganiayaan, hingga perampasan ID Card saat melakukan konfirmasi pemberitaan pada Jumat, 1 Mei 2026.

*Kronologi Kejadian*

1. *Jumat, 1 Mei 2026, Siang*
Beberapa rekan wartawan dari media Semeru Post melakukan konfirmasi kepada seorang narasumber berinisial D terkait dugaan kasus perselingkuhan di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik. Saat konfirmasi berlangsung, terjadi keributan yang berujung pada pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan, serta perampasan ID Card dan alat kerja wartawan.

2. *Pelaporan ke Polsek Cerme*
Atas kejadian tersebut, rekan-rekan wartawan melaporkan insiden ini ke Polsek Cerme. Laporan ditangani oleh anggota piket Bripka Dani dan langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Cerme, Iptu Arif Eko.

3. *Insiden Kedua Saat Mediasi*
Ketika perwakilan tim mediasi datang untuk membantu penyelesaian antara tim media dan narasumber, justru terjadi kekerasan lanjutan. Narasumber dan saudaranya yang berinisial N diduga ikut melakukan pemukulan serta merampas ID Card salah satu anggota tim mediasi, Andre, wartawan dari Globalindo Media Grup.

4. *Tindakan Kepolisian*
Setelah menerima laporan dari korban Andre, Kanit Reskrim Polsek Cerme Iptu Arif Eko merespons cepat dengan melakukan olah TKP dan mengamankan terlapor ke Mapolsek Cerme. Di Polsek, dilakukan mediasi sebelum proses hukum dilanjutkan. Dalam mediasi tersebut, terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf sehingga disepakati penyelesaian melalui Restorative Justice.

“Polsek Cerme memberikan pelayanan profesional untuk membantu jalannya mediasi. Namun untuk pokok perkara terkait dugaan tindak pidana, silakan rekan-rekan wartawan melanjutkan investigasi atau publikasi,” ucap Iptu Arif Eko.

*Sikap Redaksi Globalindo Media Grup*

Meski telah ada kesepakatan damai, Pimpinan Redaksi Globalindo Media Grup menegaskan bahwa kasus ini harus tetap diproses secara hukum.

“Ini jelas menghalangi tugas wartawan saat melakukan konfirmasi dan liputan. Perbuatan tersebut diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum sebagaimana Pasal 8 UU Pers,” tegas Pimred Globalindo Media Grup.

*Dasar Hukum*

1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*
– *Pasal 18 ayat (1)*: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
– *Pasal 4 ayat (3)*: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
– *Pasal 8*: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

2. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*
– *Pasal 351 & 352*: Tindak pidana penganiayaan.
– *Pasal 368*: Tindak pidana pengancaman dengan kekerasan.

*Pernyataan Sikap*

1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Gresik, untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan sesuai UU Pers dan KUHP.
3. Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi. Restorative Justice tidak menghapus delik pers karena yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk mendapat informasi.

Demikian rilis pers ini dibuat untuk diketahui publik dan sebagai bentuk komitmen kami menjaga kemerdekaan pers.

*Hormat kami,*
*Redaksi Globalindo Media Grup*
Contact Person: – [081993868686]
Email:


_Tembusan:_
1. Dewan Pers
2. Kapolres Gresik
3. AJI Surabaya
4. IJTI Korda Gresik[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *