Kotawaringin Barat – Sembilan mantan karyawan PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) mengaku masih menunggu realisasi pembayaran hak pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga kini, mereka menyebut penantian tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan tanpa adanya kepastian dari pihak perusahaan.
Keluhan itu disampaikan pada Selasa (30/6/2026). Para mantan karyawan tersebut yakni Sa’dilah, Siti Dahlia, Abdul Khadir, Jumiati, Suyatno, Yatem, Rohemah, Diana, dan Wasiman. Mereka berharap manajemen PT BLP segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang menurut mereka telah menjadi bagian dari kesepakatan.
Sa’dilah, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kumai Seberang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya hanya menginginkan kepastian atas hak yang seharusnya mereka terima.
“Kami sudah menunggu kurang lebih delapan bulan. Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai pembayaran pesangon. Harapan kami sederhana, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya mewakili para mantan karyawan.
Menurut mereka, penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat ditempuh melalui komunikasi yang baik antara perusahaan dan para mantan pekerja, sehingga tidak perlu berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Dalam ketentuan perundang-undangan, hak pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, ketentuan mengenai besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, hingga pemutusan hubungan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














