banner 728x250
Daerah  

Sengketa Properti WNA Rusia di Bali Memanas, Gus Jarot Minta Publik Cermati Fakta Secara Menyeluruh

Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – Kuta Selatan – Polemik kepemilikan properti yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi narasi yang beredar di media sosial dan dianggap hanya menampilkan sudut pandang tertentu, Gus Jarot menyampaikan klarifikasi serta memaparkan kronologi yang menurutnya lebih sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/6/2026), Gus Jarot menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar isu pengusiran atau intimidasi terhadap penghuni properti. Ia menyebut sengketa tersebut berakar pada transaksi jual beli yang hingga kini belum tuntas diselesaikan oleh pihak yang menguasai objek dimaksud.

Menurutnya, proses transaksi bermula pada Juli 2025 ketika calon pembeli melalui sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menyatakan kesanggupan untuk melunasi pembayaran pada Desember 2025. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.

Gus Jarot menjelaskan bahwa pemilik properti masih memberikan kesempatan dengan menyusun perjanjian baru berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Januari 2026. Meski demikian, tidak ada realisasi pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.

Situasi kemudian berkembang ketika pihak yang menempati properti disebut menggunakan nama seorang warga lokal untuk melanjutkan proses pembelian. Perjanjian baru dibuat pada 3 Februari 2026 dengan tenggat pelunasan pada 30 Maret 2026. Namun hingga saat ini, menurut Gus Jarot, kewajiban pembayaran tersebut tetap belum dipenuhi.

Ia juga mengungkapkan bahwa WNA asal Rusia yang saat ini menempati properti tersebut telah tinggal di lokasi sejak 1 Desember 2025. Namun, nama yang bersangkutan disebut tidak pernah tercantum sebagai pihak pembeli dalam dokumen PPJB yang dibuat secara resmi di hadapan notaris.

“Penghuni yang saat ini berada di properti bukan pihak yang tercatat sebagai pembeli dalam perjanjian. Secara administratif, namanya tidak pernah masuk dalam dokumen transaksi yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Jarot menyebut penghuni tetap mengklaim memiliki hak atas properti tersebut meskipun tidak tercatat dalam dokumen hukum yang menjadi dasar transaksi. Di sisi lain, pihak yang namanya digunakan dalam perjanjian juga disebut belum mengambil langkah konkret terkait status penguasaan properti tersebut.

Atas berkembangnya informasi di media sosial, Gus Jarot mengingatkan pentingnya melihat persoalan secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Menurutnya, penyelesaian yang adil harus diawali dengan pemeriksaan dokumen, data transaksi, serta mendengarkan seluruh pihak yang terlibat.

Ia menilai pejabat publik maupun tokoh masyarakat seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan baru.

Permasalahan ini harus dilihat dari akar persoalannya. Semua dokumen, status kepemilikan, dan kronologi transaksi perlu diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap dan objektif,” tegasnya.

Kasus ini terus menarik perhatian karena berkaitan dengan kepemilikan aset, keberadaan WNA di Bali, serta dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli properti. Publik pun berharap seluruh pihak dapat mengedepankan jalur hukum, transparansi, dan penyelesaian profesional guna menghindari konflik yang lebih luas.

Penyelesaian sengketa berbasis fakta, dokumen resmi, dan mekanisme hukum yang berlaku dinilai menjadi langkah penting agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *