banner 728x250
Daerah  

Seminar Lingkungan UIR Soroti Penegakan Hukum Karhutla dan Perkuat Gerakan Green Policing

Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – Pekanbaru – Kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan hidup menjadi fokus utama dalam seminar bertajuk “Hukum di Atas Bara: Mengupas Penegakan Hukum Karhutla dan Peran Mahasiswa” yang diselenggarakan Mahasiswa Fakultas Hukum Pecinta Alam (MAFAKUMPALA) Universitas Islam Riau (UIR), Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum UIR tersebut menghadirkan akademisi, aparat kepolisian, serta aktivis lingkungan untuk membahas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau.

Seminar dibuka oleh Rektor UIR yang diwakili Sri Wahyuni. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam membangun kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Isu karhutla merupakan persoalan yang sangat relevan bagi masyarakat Riau. Karena itu, kami berharap mahasiswa mampu menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kepedulian lingkungan dan mendukung berbagai upaya pencegahan kerusakan alam,” ujarnya.

Pembina MAFAKUMPALA yang juga Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UIR, Sri Arlina, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan peserta mengenai perlindungan lingkungan hidup sekaligus mendorong lahirnya kepedulian yang lebih besar terhadap berbagai persoalan ekologis.

Dalam sesi diskusi, Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadirbinmas) Polda Riau, AKBP D. Marpaung, menjelaskan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang dibarengi dengan langkah pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.

Ia menyebut konsep tersebut merupakan bagian dari program Green Policing yang saat ini terus dikembangkan oleh Polda Riau sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Penegakan hukum tidak cukup hanya memberikan efek jera kepada pelaku. Pemulihan lingkungan yang terdampak juga harus menjadi perhatian agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga. Inilah semangat Green Policing yang sedang kami dorong,” katanya.

Sementara itu, Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menekankan perlunya tindakan cepat dan tegas dalam penanganan karhutla. Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat memperbesar dampak kebakaran terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Ia juga mendorong agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karhutla merupakan persoalan yang terus berulang dan harus ditangani secara serius. Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif mahasiswa, akademisi, dan pegiat lingkungan. Berbagai isu seperti efektivitas penegakan hukum, strategi pencegahan karhutla, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan menjadi topik yang mendapat perhatian peserta.

Ketua MAFAKUMPALA UIR, Ilham Ardian, mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla di Riau. Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat guna mewujudkan lingkungan yang lebih lestari.

Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya soal mencegah kerusakan, tetapi juga memastikan adanya langkah pemulihan terhadap kawasan yang telah terdampak.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Polda Riau yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi turut menginisiasi program pelestarian lingkungan melalui Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan.

Program Green Policing menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran bersama untuk menjaga alam. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting agar upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan karhutla dapat berjalan secara berkelanjutan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *