
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – GILIMANUK – Dugaan aktivitas pengiriman ternak tanpa dokumen resmi dari Jawa ke Bali kembali menjadi perhatian masyarakat. Sebuah truk pengangkut puluhan kambing yang diduga terkait dengan pengusaha ternak asal Tabanan kembali terlihat memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Berdasarkan rekaman video yang beredar dan keterangan sejumlah warga, kendaraan bernomor polisi N 8557 NK tampak melintas menuju Bali sekitar pukul 23.20 WITA dengan membawa puluhan ekor kambing. Warga menduga ternak yang diangkut tidak dilengkapi dokumen karantina dan kesehatan hewan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan yang berlaku.
Perhatian masyarakat semakin tertuju pada keberadaan seorang pria yang diduga anggota TNI yang terlihat mengawal perjalanan truk tersebut menggunakan sepeda motor Honda PCX. Dalam rekaman yang beredar, pengendara motor itu juga tampak tidak mengenakan helm saat melintas di jalan raya.
Sejumlah sumber di Gilimanuk menyebut kendaraan tersebut diduga masih berkaitan dengan pihak yang sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa. Pada 21 Mei 2026 lalu, aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan sempat mengamankan sebuah truk pengangkut kambing saat memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Saat itu, kendaraan bernomor polisi N 9962 EE bersama muatan kambing yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina disebut sempat diperiksa dan diamankan oleh penyidik. Namun sehari kemudian, kendaraan dan seluruh muatannya dikabarkan kembali dilepas dan melanjutkan perjalanan.
Munculnya kembali kendaraan yang diduga berasal dari jaringan yang sama menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan lalu lintas ternak di pintu masuk Bali. Warga mempertanyakan apakah prosedur pemeriksaan dan penegakan hukum telah berjalan secara optimal atau masih terdapat celah yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik meminta seluruh instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan atau pengawalan terhadap aktivitas yang melanggar aturan, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar ada pihak yang memfasilitasi atau mengawal aktivitas yang bertentangan dengan aturan, maka harus diproses secara transparan. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran administrasi pengiriman ternak, masyarakat juga menyoroti aspek keselamatan berlalu lintas terkait pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan umum.
Masuknya ternak tanpa melalui prosedur karantina yang benar dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan di Bali. Selama ini pemerintah daerah dan instansi karantina terus berupaya menjaga biosekuriti serta mencegah masuknya penyakit hewan menular yang dapat merugikan peternak dan mengganggu ketahanan pangan daerah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, petugas karantina, serta institusi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang guna memastikan seluruh proses pengiriman ternak lintas provinsi berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar. Seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses investigasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






