
Sakalaberita,i news site PT media group globalindo – DENPASAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar yang menyeret nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah masih menjadi perhatian masyarakat. Perkara tersebut diketahui telah dilaporkan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima oleh Satreskrim Polresta Denpasar dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/516/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, laporan diajukan oleh Rina Facrudin, SE, warga Kerobokan, Kuta Utara, pada 13 Agustus 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terjadi pada Oktober dan Desember 2021. Lokasi yang disebut dalam pengaduan antara lain berada di kawasan Teuku Umar Barat, Denpasar, serta sebuah kantor notaris di wilayah Kesiman, Denpasar Timur.
Pelapor mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp2.100.000.000. Nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah tercantum sebagai pihak yang diadukan dalam dokumen laporan tersebut. Selain itu, terdapat pula penyebutan pihak lain yang ditulis dengan inisial Sertu KM.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan dan penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun langkah-langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.
Besarnya nilai kerugian yang dilaporkan membuat kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat. Publik berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Secara yuridis, apabila unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan terbukti melalui proses penyidikan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penyidik juga memiliki kewenangan untuk menerapkan ketentuan hukum lainnya apabila ditemukan fakta-fakta baru yang memenuhi unsur tindak pidana selama proses penanganan perkara berlangsung.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak keluarga Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah melalui perwakilannya, Ngurah Alit Kepisah, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi terkait laporan yang dimaksud.
Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.









