banner 728x250
Daerah  

Tiga Arena Tajen Diduga Aktif Bergantian di Bangli, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – BANGLI – Dugaan maraknya aktivitas tajen yang disinyalir mengandung unsur perjudian kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bangli. Informasi yang beredar menyebutkan adanya tiga lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dan beroperasi secara bergantian dari pagi hingga malam hari.

Keberadaan arena yang disebut berlangsung nyaris tanpa jeda tersebut memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena pertama berada di wilayah Pengotan. Lokasi ini dikabarkan mulai ramai sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 15.00 WITA. Aktivitas yang diduga berlangsung secara rutin itu disebut mampu menarik peserta dan penonton dari berbagai daerah.

Setelah kegiatan di Pengotan berakhir, aktivitas kemudian diduga berlanjut ke kawasan Palaktiying. Arena yang disebut berada di lahan milik seorang warga yang dikenal dengan nama Pak Jepang tersebut dikabarkan mulai beroperasi sekitar pukul 16.00 WITA hingga 19.00 WITA.

Pada malam harinya, aktivitas serupa disebut berpindah ke kawasan Gambangan. Lokasi ini diduga menjadi arena tajen yang berlangsung mulai pukul 20.00 WITA hingga sekitar pukul 23.00 WITA.

Pola perpindahan lokasi yang berlangsung secara bergilir memunculkan dugaan adanya sistem yang telah tertata. Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana kegiatan yang melibatkan banyak orang tersebut dapat berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Jika memang benar berlangsung dari pagi sampai malam dengan lokasi yang berbeda-beda, tentu menjadi pertanyaan besar apakah aktivitas itu tidak terpantau oleh pihak terkait,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari perputaran uang ilegal, potensi perselisihan antar pelaku, hingga gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di tengah masyarakat juga muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan dan pendalaman oleh aparat yang berwenang.

Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur perjudian dalam suatu kegiatan.

Masyarakat berharap pihak kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila dugaan tersebut terbukti, publik meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi mengenai dugaan beroperasinya tiga arena tajen secara bergilir di wilayah Bangli maupun terkait dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *