banner 728x250
Daerah  

Hak Kelola Lahan Jati Popoh Resmi Diserahkan, Jalan Menuju Pasar Adat Akhirnya Terbuka

Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – SIDOARJO – Konflik panjang terkait pengelolaan Lahan Jati di Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya mencapai titik penyelesaian. Setelah melalui serangkaian mediasi dan perdebatan yang berlangsung selama berbulan-bulan, PTPN I Regional 5 secara resmi memutuskan menyerahkan hak pengelolaan lahan tersebut kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh yang dipimpin Widi.

Keputusan yang diumumkan dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Wonoayu pada Rabu (3/6/2026) itu disambut penuh rasa syukur oleh masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan Pasar Adat Popoh.

Bagi warga Desa Popoh, lahan jati tersebut bukan sekadar aset tanah, melainkan simbol harapan untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa melalui pusat kegiatan perdagangan berbasis masyarakat.

Perjalanan menuju keputusan tersebut tidak berlangsung mudah. Persoalan bermula ketika masyarakat adat mengajukan hak pengelolaan lahan kepada PTPN I Regional 5. Namun, di lokasi yang berada di belakang kawasan Pedagang Wonoayu Bersatu itu telah berdiri puluhan lapak yang telah digunakan para pedagang selama kurang lebih 12 tahun.

Perbedaan kepentingan antara masyarakat adat yang ingin membangun pasar dan para pedagang yang menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut memicu polemik berkepanjangan. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, baik di Rumah Makan DK maupun di Balai Desa Popoh. Namun sejumlah kesepakatan yang pernah dicapai tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga penyelesaian terus tertunda.

Situasi yang berlarut-larut sempat menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya keharmonisan masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Wonoayu bersama Koramil dan Polsek Wonoayu melakukan koordinasi intensif guna mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Forum mediasi terakhir yang digelar di Kantor Kecamatan Wonoayu mempertemukan seluruh pihak yang terlibat. Hadir dalam kesempatan itu jajaran PTPN I Regional 5, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, perwakilan Pedagang Wonoayu Bersatu, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan argumentasi yang disampaikan masing-masing pihak. Meski demikian, seluruh peserta akhirnya sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada PTPN I Regional 5 sebagai pemilik sah lahan.

Dalam keputusan yang dibacakan pada forum tersebut, PTPN I Regional 5 menegaskan bahwa hak pengelolaan Lahan Jati Desa Popoh diberikan kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen melakukan penataan dan penertiban kawasan dengan pendekatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.

PTPN I Regional 5 meminta waktu maksimal tiga minggu untuk menindaklanjuti hasil mediasi dan menerbitkan dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan keputusan di lapangan.

Ketua Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, Widi, menyampaikan apresiasi atas keputusan yang telah diambil. Menurutnya, hasil tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat yang selama ini menempuh jalur dialog dan musyawarah.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas keputusan yang telah diambil. Ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Desa Popoh yang berharap lahan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Widi menambahkan bahwa Pasar Adat Popoh yang akan dibangun nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan, tetapi juga diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka peluang usaha baru, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat Desa Popoh kini memiliki harapan baru untuk segera merealisasikan pembangunan pasar adat yang selama ini dicita-citakan. Konflik yang sempat menyita perhatian publik perlahan berubah menjadi momentum kebersamaan untuk membangun masa depan desa yang lebih sejahtera.

Bagi masyarakat Desa Popoh, penyelesaian sengketa ini bukan hanya tentang penguasaan lahan, melainkan tentang menjaga hak, martabat, persatuan, dan harapan bersama demi kemajuan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *