
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – SEMARANG – Dugaan praktik penampungan dan distribusi solar subsidi secara ilegal kembali menjadi perhatian publik di Jawa Tengah. Sebuah gudang yang berada di kawasan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, tepatnya di area bekas Terminal Bus Terboyo, disebut-sebut menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga diperoleh dari jalur distribusi tidak resmi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap alur distribusi solar subsidi dari beberapa wilayah di Jawa Tengah yang diduga berakhir di gudang tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber, solar yang masuk ke lokasi itu diduga berasal dari sejumlah titik penampungan di berbagai daerah, termasuk wilayah Demak dan Wedung. BBM bersubsidi tersebut disebut dikumpulkan dari berbagai sumber sebelum dikirim dan ditampung di gudang untuk selanjutnya dipasarkan kembali.
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai distribusi tersebut. Namun seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Gudang yang menjadi sorotan disebut memiliki keterkaitan dengan PT Risqi Artha Sejahtera (RAS), perusahaan yang diketahui bergerak di bidang distribusi BBM non-subsidi. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasokan BBM yang diperjualbelikan dengan harga yang disebut lebih rendah dibandingkan harga pasar.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pasokan BBM dari perusahaan tersebut diduga didistribusikan ke beberapa wilayah pelabuhan, termasuk kawasan Tegal dan Juwana. Informasi yang beredar menyebut harga jual solar mencapai sekitar Rp16.000 per liter, sehingga memunculkan spekulasi mengenai sumber pasokan yang digunakan.
Nama Lela Kurniawan juga disebut dalam sejumlah informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan maupun gudang yang dimaksud. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut.
Di sisi lain, sumber di lapangan juga mengungkap adanya dugaan hubungan transaksi pembelian solar dengan seorang pengusaha di wilayah Jepara. Informasi ini pun masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apabila berbagai dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, tindakan semacam itu juga dapat menghambat distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Warga sekitar mengaku merasa khawatir dengan aktivitas kendaraan tangki dan truk pengangkut BBM yang keluar masuk kawasan gudang. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Risqi Artha Sejahtera maupun instansi penegak hukum terkait informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengklarifikasi seluruh informasi yang beredar. Penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang bersumber dari keterangan narasumber di lapangan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








