
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – BLORA – Polemik tata kelola sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali mencuat. Sejumlah penambang dan investor memilih menahan hasil produksi minyak mereka karena menilai harga yang ditetapkan dalam skema pengelolaan baru masih jauh dari harapan.
Penolakan muncul setelah beredar informasi bahwa minyak yang masuk dalam program penataan sumur rakyat melalui Badan Kerja Sama Usaha (BKU) PT Mataram Conection Nusantara (MCN) hanya dihargai sekitar Rp2.900 per liter. Nilai tersebut dianggap tidak sebanding dengan harga yang diterima penambang di wilayah lain yang telah lebih dahulu masuk dalam tata kelola resmi Pertamina.
Salah satu penambang, Suyono, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai mekanisme harga yang akan diterapkan. Menurutnya, harga yang beredar masih sama dengan skema sebelumnya, yakni sekitar Rp2,9 juta per ton atau setara Rp2.900 per liter.
Ia menjelaskan bahwa dari nilai tersebut, sekitar Rp2.000 per liter menjadi bagian investor, sedangkan pemilik lahan hanya memperoleh Rp900 per liter. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan keuntungan yang layak bagi para pelaku usaha sumur rakyat.
Akibat ketidakjelasan itu, sejumlah penambang memilih tidak mengirimkan minyak hasil produksinya ke Main Gathering Station (MGS) Menggung milik Pertamina EP Field Cepu. Mereka menunggu adanya kepastian harga yang dianggap lebih adil dan transparan.
Suyono mengungkapkan, sejauh ini minyak yang telah dikirim ke Pertamina disebut berasal dari sumur milik Kepala Desa Gandu dan Ketua Paguyuban Penambang Minyak Sumur Rakyat Gandu, Agus Rumanto. Sementara penambang lain masih menahan produksi karena belum sepakat dengan harga yang ditawarkan.
Selain persoalan harga, para penambang juga mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi terkait tata cara pengiriman minyak, sistem pembelian, maupun mekanisme pembagian hasil. Mereka menilai komunikasi antara pengelola program dengan penambang masih sangat minim.
Keluhan serupa disampaikan penambang lain, Yumanto. Ia mengaku saat ini memiliki sekitar delapan ton minyak yang masih tersimpan di penampungan karena investor enggan menjual hasil produksi dengan harga yang dianggap terlalu rendah.
Menurutnya, banyak penambang membandingkan kondisi di Gandu dengan wilayah Ledok, Semanggi, dan Nglobo yang disebut menerima harga jauh lebih tinggi, bahkan mencapai sekitar Rp6,5 juta per ton. Perbedaan tersebut memicu pertanyaan dan ketidakpuasan di kalangan penambang setempat.
Di sisi lain, kondisi operasional sumur rakyat juga mulai terdampak. Sejumlah penambang mengaku kesulitan memperoleh modal untuk membeli kebutuhan operasional seperti listrik genset. Beberapa sumur bahkan terancam berhenti berproduksi apabila persoalan harga tidak segera menemukan solusi.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa permasalahan tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga menyangkut akses pengiriman minyak ke Pertamina. Sejumlah pemilik minyak mengaku telah memiliki izin, namun belum dapat menyalurkan produksinya melalui jalur resmi.
Para penambang berharap pemerintah daerah, Pertamina, BKU, serta seluruh pihak terkait dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga seluruh penambang memperoleh perlakuan yang sama dan kepastian mengenai harga jual minyak.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Penambang Minyak Sumur Rakyat Gandu, Agus Rumanto, membantah kabar bahwa harga minyak yang diterima penambang hanya Rp2.900 per liter. Ia menyebut harga nantinya akan mengikuti mekanisme yang mengacu pada perkembangan harga minyak dunia.
Agus juga membenarkan bahwa pengiriman minyak ke Pertamina saat ini masih terbatas dan berada dalam tahap uji coba serta penataan sistem tata kelola. Menurutnya, pihak MCN bersama paguyuban berencana menggelar sosialisasi kepada para penambang dan investor dalam waktu dekat guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif.
Hingga kini, ketidakpastian tersebut masih membuat sebagian besar penambang memilih menahan hasil produksinya. Ratusan ton minyak rakyat berpotensi tertahan di lokasi penampungan sambil menunggu kejelasan harga dan mekanisme penjualan yang dinilai lebih terbuka serta menguntungkan bagi seluruh pihak.









