
Sapaberita, i news site PT media group globalindo – Denpasar – Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama oknum aparat kepolisian kembali mencuat di Bali. Sebuah studio tatto di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, disebut mengalami tekanan dan dugaan permintaan uang secara berulang oleh pihak yang mengaku berasal dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bermula pada 19 Februari 2026 ketika sejumlah orang mendatangi studio tatto IB milik KJ di Jalan Kunti I, Seminyak. Mereka disebut mengaku berasal dari Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar.
Dalam kedatangannya, mereka melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan bahan tatto tanpa izin BPOM serta persoalan limbah medis usaha tersebut. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, pihak studio kemudian diminta hadir ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keesokan harinya, 20 Februari 2026, pemilik studio memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan terkait legalitas usaha serta dugaan pelanggaran kesehatan. Pemeriksaan itu disebut dilakukan oleh seorang anggota polisi bernama Bripka Komang Aryana.
Namun situasi dikabarkan berubah ketika KJ diduga dimasukkan ke ruang tahanan setelah proses pemeriksaan berlangsung. Kondisi tersebut diduga membuat pemilik usaha berada dalam tekanan dan ketakutan.
Sumber yang diperoleh menyebutkan bahwa pada 21 Februari 2026, KJ diduga menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada seseorang yang disebut sebagai rekan dari oknum aparat tersebut. Uang itu diduga diberikan agar persoalan hukum yang dihadapi dapat dihentikan dan dirinya diperbolehkan pulang.
Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, KJ dikabarkan meninggalkan kantor kepolisian.
Dugaan permintaan uang kembali muncul pada 13 Maret 2026. Saat itu, seorang pria bernama Putu Widiarta yang disebut memiliki hubungan dengan anggota Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar kembali mendatangi studio tatto tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihak studio diduga diminta memberikan uang sebesar Rp3 juta dengan alasan “uang rokok”. Permintaan tersebut disebut dipenuhi oleh pihak manajemen studio.

Belum berhenti sampai di sana, pada 26 Mei 2026 dua orang yang mengaku berasal dari Polresta Denpasar kembali datang ke lokasi usaha tersebut. Mereka diduga meminta setoran rutin bulanan sebesar Rp2,5 juta yang disebut sebagai bentuk “atensi”.
Menurut informasi di lapangan, pihak studio bahkan diarahkan untuk datang langsung ke kantor Polresta Denpasar apabila ingin membicarakan nominal yang diminta.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan para oknum tersebut dinilai dapat mengarah pada tindak pidana seperti pemerasan, pungutan liar, penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan gratifikasi yang melanggar hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat mencoreng nama institusi kepolisian dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Propam Polda Bali maupun Divisi Propam Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional untuk mengungkap dugaan praktik tersebut.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








