
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – Bondowoso — Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Seorang tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diketahui bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd alias Faris bin Febri Kristian, pria asal Bondowoso yang lahir pada 24 Oktober 2003.
Faris sebelumnya ditetapkan sebagai buronan berdasarkan DPO Nomor: DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024 setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan maut yang terjadi di wilayah Bondowoso.
Kapolres Bondowoso melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari kerja keras petugas di lapangan yang terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pergerakan tersangka.
Setelah dilakukan pencarian dan pendalaman informasi, petugas akhirnya mengetahui lokasi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember,” kata Iptu Boby.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah konter handphone Bagus Store yang berada di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga petugas dapat membawa yang bersangkutan dengan aman ke Mapolres Bondowoso
.
Kasus yang menjerat Faris merupakan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) huruf 2e dan 3e KUHP.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Penanganan perkara bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tanggal 9 April 2024. Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat.
Dalam proses penyidikan, Faris diketahui sempat melarikan diri dan berpindah tempat guna menghindari penangkapan. Namun aparat kepolisian terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Iptu Boby menegaskan bahwa Polres Bondowoso akan terus berkomitmen dalam menindak setiap tindak pidana kriminalitas serta memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
(RED) IQBAL)








