
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – BADUNG – Konflik terkait akses jalan di wilayah Kutuh, Jimbaran, Kabupaten Badung, terus menjadi sorotan publik. Perselisihan yang awalnya hanya menyangkut penggunaan jalan di atas lahan bersertifikat kini berkembang lebih luas karena melibatkan pejabat daerah serta pengembang proyek perumahan.
Permasalahan bermula dari pembelian sebidang tanah seluas sekitar 94 are oleh seorang warga Jakarta berinisial Fs pada tahun 2017. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki, tanah tersebut disebut dibeli dalam kondisi utuh tanpa adanya catatan akses jalan menuju lahan lain di bagian belakang.
Di area belakang tanah milik Fs, terdapat sejumlah bidang tanah yang disebut-sebut berkaitan dengan Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Informasi yang beredar menyebut terdapat beberapa SHM dengan total luas mendekati 90 are.
Menurut sumber yang dihimpun, pada sekitar tahun 2010 pernah dibuat kesepakatan penggunaan akses jalan antara pemilik lahan sebelumnya dengan pihak tertentu. Namun setelah tanah berpindah kepemilikan kepada Fs, jalur akses yang sebelumnya digunakan diduga tidak pernah tercantum kembali dalam dokumen sertifikat baru maupun dilegalkan dalam bentuk hak jalan yang melekat pada lahan tersebut.
Situasi mulai memanas ketika Fs membangun tembok pembatas di atas tanah yang diklaim sebagai hak miliknya. Penutupan akses itu kemudian memicu keberatan dari pihak yang merasa masih memiliki hak menggunakan jalan tersebut berdasarkan perjanjian lama.
Perselisihan pun berlanjut hingga dilaporkan ke aparat kepolisian, mulai dari Polsek Kuta Selatan hingga Polresta Denpasar. Kasus ini semakin menyita perhatian masyarakat karena menyeret nama pejabat publik yang selama ini dikenal aktif melakukan penertiban dan penyegelan bangunan bermasalah di wilayah Badung.
Istilah “dugaan tukang segel kini kena segel” pun ramai diperbincangkan setelah akses menuju proyek perumahan di area belakang disebut terancam tertutup permanen akibat pembangunan pondasi tembok di atas lahan milik Fs.
Di tengah polemik tersebut, muncul informasi bahwa lahan di bagian belakang diduga telah diperjualbelikan kepada pihak pengembang perumahan Alaben. Seorang sumber menyebut proses pembayaran kepada pihak penjual bahkan disebut telah berjalan hingga sekitar 50 persen.
Namun persoalan menjadi semakin rumit lantaran pihak Fs disebut tidak pernah memberikan izin penggunaan lahannya sebagai akses resmi menuju proyek perumahan tersebut.
Media juga telah mencoba meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, pihak pengembang Alaben melalui staf legal bernama Agil menyampaikan bahwa mereka belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Di sisi lain, salah satu sumber menyebut terdapat sejumlah fakta yang dianggap memperkuat posisi kepemilikan Fs. Disebutkan bahwa pihak terkait sebelumnya tidak pernah melihat secara langsung akta penggunaan jalan yang menjadi dasar klaim akses tersebut.
Selain itu, sumber tersebut juga menyebut bahwa pemilik sebelumnya tidak mempermasalahkan apabila akses jalan ditutup karena tanah dimaksud telah sah tercatat sebagai hak milik Fs berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahkan untuk menghindari konflik berkepanjangan, disebut ada kesiapan pengembalian dana sebagaimana tercantum dalam salah satu pasal perjanjian lama yang pernah dibuat para pihak.
Ketegangan kembali meningkat setelah beredar pemberitahuan bahwa akan dilakukan pembangunan pondasi tembok di atas lahan milik Fs yang selama ini digunakan sebagai jalur keluar masuk menuju proyek perumahan. Dalam pemberitahuan tersebut juga disampaikan agar pekerja proyek maupun pihak terkait tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai akses jalan.
Apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan tanah milik pihak lain tanpa izin pemilik sah, maka perkara ini berpotensi berkembang ke ranah hukum perdata maupun pidana. Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan penggunaan tanah tanpa hak, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan intervensi jabatan dalam proses sengketa.
Selain itu, persoalan legalitas akses jalan juga dinilai penting karena dapat berdampak pada konsumen perumahan apabila proyek dipasarkan tanpa kepastian akses resmi yang sah secara hukum.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian masyarakat Bali karena menyangkut sengketa lahan, legalitas akses jalan, serta keterlibatan pejabat publik dan pengembang di kawasan strategis Jimbaran.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari sejumlah sumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.








