Jembrana – Suasana di Pelabuhan Gilimanuk mendadak heboh setelah petugas Karantina Hewan mencegat sebuah truk bermuatan 25 ekor sapi yang hendak keluar Bali. Truk tersebut diduga menggunakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) palsu atau tidak sesuai prosedur resmi.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, petugas Karantina awalnya mencurigai adanya kejanggalan pada dokumen pengiriman ternak. Kecurigaan itu membuat petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke area pelabuhan sebelum akhirnya truk berhasil dihentikan.
“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Saat diperiksa, petugas menemukan sebanyak 25 ekor sapi berada di dalam bak truk. Berdasarkan keterangan sopir, ternak tersebut disebut berasal dari wilayah Karangasem dan hendak dikirim ke luar Bali. Namun hingga kini identitas pemilik sapi masih belum diketahui secara pasti.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Data yang diperoleh awak media menyebut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tercantum dalam dokumen KH-1 yang diduga bermasalah tersebut.
Sumber media bernama Komang W menyebut sosok tersebut diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di satuan Reskrim. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
Petugas Karantina langsung mengembalikan truk beserta seluruh ternaknya ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna pemeriksaan lanjutan dan verifikasi ulang dokumen maupun kondisi kesehatan hewan.
Kasus ini memicu reaksi masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya praktik permainan dokumen dalam distribusi ternak, terlebih jika menyeret nama aparat.
“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Kadek Y.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., namun belum memperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memastikan pihaknya tengah menindaklanjuti informasi tersebut dan menunggu laporan resmi dari pihak Karantina.
“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








