
Sindikat, i news site PT media group globalindo – BLORA, JAWA TENGAH – Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal menjadi perhatian warga di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Sebuah gudang berukuran besar di jalur Jalan Raya Purwodadi–Blora, tepatnya di Desa Tutup, disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan solar olahan atau yang dikenal dengan istilah “minyak cong”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi dan digunakan sebagai tempat penampungan BBM dalam jumlah besar. Di dalam area gudang terlihat sejumlah tangki penyimpanan berkapasitas besar yang diperkirakan mampu menampung ratusan ton bahan bakar.
Warga menyebut, minyak tersebut didatangkan dari luar daerah, termasuk dari wilayah Sumatera Selatan, sebelum kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain dugaan aktivitas penimbunan tanpa izin, lokasi tersebut juga disorot karena diduga tidak memiliki dokumen resmi terkait pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi bahaya lingkungan maupun risiko kebakaran.
Kalau benar tidak memiliki izin resmi, tentu sangat berbahaya. Selain merugikan negara, juga mengancam keselamatan warga sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam penelusuran di lokasi, tim investigasi sempat menemui seorang pekerja gudang yang diketahui bernama Antok. Ia mengaku hanya bertugas sebagai mandor dan tidak mengetahui secara rinci terkait legalitas usaha tersebut.
Antok kemudian menghubungkan tim kepada seseorang bernama Edy yang disebut sebagai pihak pengelola gudang. Dalam keterangannya, Edy menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan merupakan bagian dari perusahaan swasta dan tidak berkaitan dengan Pertamina.

Menurutnya, produk yang didistribusikan berasal dari perusahaan kilang swasta di Palembang dan berbeda dengan produk BBM milik Pertamina maupun perusahaan lainnya.
“Kami ini perusahaan swasta. Ada kilang sendiri dan bergerak secara mandiri,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti izin distribusi maupun contoh purchase order (PO) dari perusahaan pembeli, pihak terkait belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan menyangkut internal perusahaan.
Apabila terbukti melakukan aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut serta mencegah kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih besar.








