banner 728x250
Daerah  

Tambang Ilegal Diduga “Dibekingi”, Nama Oknum ASN Mencuat — Hukum Sedang Diuji.

 


TUBAN — Dugaan praktik tambang galian C tanpa izin di wilayah Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kian menguat dan memantik perhatian publik. Aktivitas yang seharusnya tunduk pada aturan ketat itu justru disebut berlangsung terbuka dan dalam waktu yang tidak singkat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin kegiatan yang diduga ilegal bisa terus berjalan tanpa hambatan berarti?

Sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan itu sendiri, tetapi juga pada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Nama berinisial IHM mencuat dalam berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi kasus serius yang menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan,Minggu ,03/05/2026.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tambang tersebut bukan hal baru. Kegiatan pengerukan material disebut sudah berlangsung lama dan diketahui secara luas oleh masyarakat sekitar.
“Sudah lama beroperasi. Bukan hal yang ditutup-tutupi lagi, warga sekitar juga tahu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan itu memperkuat kesan bahwa aktivitas ini berjalan dalam situasi yang tidak wajar. Di satu sisi, regulasi mengatur dengan tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman penjara serta denda dalam jumlah besar. Bahkan, pihak yang terlibat dalam rantai distribusi—mulai dari pengangkutan hingga penjualan hasil tambang—juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut tetap berjalan. Tidak adanya tindakan nyata dari pihak berwenang memunculkan persepsi adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya perlindungan tertentu yang membuat aktivitas tersebut terus berlangsung.

Jika benar terdapat keterlibatan ASN, maka persoalan ini semakin kompleks. Selain berpotensi melanggar hukum pidana di sektor pertambangan, oknum yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi disiplin berat sebagai aparatur negara. Regulasi kepegawaian secara jelas melarang ASN terlibat dalam aktivitas ilegal atau memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum.

Kondisi ini menempatkan aparat penegak hukum dan instansi pengawas dalam sorotan. Publik menilai, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ketika aktivitas yang diduga ilegal berlangsung lama tanpa penindakan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum berisiko tergerus.

Pertanyaan-pertanyaan pun terus bergulir di tengah masyarakat. Mengapa aktivitas ini bisa berjalan dalam waktu lama? Siapa saja yang terlibat di baliknya? Dan apakah benar ada pembiaran yang membuat praktik tersebut seolah kebal terhadap hukum?

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari oknum ASN yang namanya disebut dalam dugaan tersebut. Minimnya klarifikasi justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini belum ditangani secara serius.

Masyarakat pun mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh dan transparan. Tidak hanya untuk memastikan legalitas aktivitas tambang, tetapi juga untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak yang berperan di balik layar.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara, tetapi juga semakin melemahkan wibawa hukum di mata publik. Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah penegakan hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru goyah di hadapan kepentingan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *