
TUBAN – Aktivitas tambang galian C di wilayah Grabagan, Kabupaten Tuban, kembali menuai sorotan. Di tengah dugaan belum mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan justru terpantau terus berlangsung secara terbuka tanpa tanda-tanda penghentian.
Sejumlah informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan sosok bernama Mungkono. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas maupun siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi.
Yang menjadi perhatian publik, aktivitas di lapangan terlihat berjalan normal layaknya usaha yang telah mengantongi izin. Alat berat beroperasi setiap hari, sementara truk pengangkut material lalu-lalang melintasi jalan desa dalam intensitas tinggi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun aparat penegak hukum.
“Setiap hari truk lewat, debu masuk ke rumah. Jalan juga rusak, tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi tersebut memicu dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan. Pasalnya, dengan skala kegiatan yang cukup besar dan terbuka, publik menilai sulit bagi aktivitas tersebut luput dari pantauan apabila sistem pengawasan berjalan optimal.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga mulai dirasakan warga. Penggalian yang tidak terkontrol berisiko merusak struktur tanah, meningkatkan potensi longsor, serta mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar. Di sisi lain, kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat menjadi keluhan yang terus berulang.
Tidak hanya itu, apabila dugaan belum berizin tersebut benar, maka potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait langkah pengawasan, klarifikasi, ataupun penindakan atas aktivitas tersebut. Minimnya respons ini semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan penelusuran menyeluruh dan transparan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah publik.








