banner 728x250
Daerah  

Tipu warganya kepala pekon karang sari di laporkan polisi

 

Pringsewu – kepala pekon Karang Sari,Kecamatan Pagelaran,Kabupaten Pringsewu, Lampung, Supriono Resmi dilaporkan ke Polres Pringsewu oleh warganya. pelapor adalah seorang anak yatim bernama TM (25), yang kesehariannya sebagai pencetak batu bata. Ia kehilangan uang Rp1,2 juta setelah percaya pada janji manis oknnum Kepala Pekon.

Laporan Polisi tercatat dengan nomor: STTLP / 106 / IV / 2026 / SPKT / POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, Sabtu (4/4/2026).

Kasus ini bermula saat TM tengah menghadapi persoalan pribadi. S yang notabene adalah kepala pekonnya datang menawarkan bantuan. Untuk membantu menyelesaikan Permasalahanya.

Namun, bantuan itu tak gratis. S meminta uang Rp1.000.000 dan tambahan Rp200.000 untuk biaya operasional. Alasannya? Uang itu akan diberikan kepada Anggota Buser Polres Lampung Tengah.

“Saya percaya karena beliau kepala pekon saya sendiri,” ujar TM

Setelah uang berpindah tangan, tak ada satupun tindak lanjut yang nyata. TM mengaku menanti itikad baik S selama berbulan-bulan. Tapi yang dia dapatkan justru nomor telepon yang diblokir.

Kekecewaan TM memuncak ketika S tak lagi bisa dihubungi. Padahal sebagai warga miskin dan yatim piatu, uang Rp1,2 juta adalah hasil kerja keras membanting tulang di panasnya pembakaran batu bata.

“Setelah uang diberikan, tidak ada tindak lanjut. Bahkan nomor saya diblokir,” sesal TM.

Merasa tak ada keadilan dari jalur kekeluargaan, TM melaporkan S ke Polres Pringsewu. Ia berharap proses hukum berjalan tegas.

“Saya hanya ingin keadilan. Semoga ini bisa memberi efek jera, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegas TM.

Ia juga berharap aparat kepolisian serius menangani laporan ini. Apalagi status pelapor sebagai anak yatim dan buruh kasar menunjukkan adanya kesenjangan kuasa antara korban dan terlapor yang merupakan pejabat desa.

Namun, yang jelas: kasus ini menyentak publik. Kepala Pekon yang seharusnya melindungi warganya, justru memanfaatkan kepercayaan.

Sadek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *