banner 728x250
Daerah  

Diduga Jaringan Antarprovinsi, Tiga Terduga Pelaku Narkotika Dibekuk di Kotawaringin Barat

Sakalaberita,i news site PT gruob globalindo jaya Indonesia –  Kotawaringin Barat – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah. Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan jumlah cukup besar, dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin, 23 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pangkalan Bun Kolam, tepatnya di RT 06, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi narkotika dari luar daerah.

Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, AKP M. Yoseph Sukma Wijaya, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku memiliki latar belakang dan asal daerah yang berbeda. Mereka adalah SA (45) dari Pontianak, RW (28) dari Blora, serta RP (26) yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan juga berasal dari Pontianak.

Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai sebuah kendaraan roda empat yang diduga membawa sabu dari wilayah Kalimantan Barat. Kendaraan tersebut disebut-sebut melintas menuju Kotawaringin Barat dengan ciri-ciri tertentu, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pelacakan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat akhirnya berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud, yakni sebuah mobil Toyota Rush berwarna hitam. Ketiga pria yang berada di dalam kendaraan tersebut kemudian diamankan tanpa perlawanan berarti.

Proses penggeledahan yang dilakukan petugas mengungkap adanya sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan secara tersembunyi di bagian bawah kendaraan, dengan metode yang dirancang untuk menghindari deteksi.

Dari hasil penindakan, polisi menyita enam paket plastik klip dengan total berat kotor mencapai 592,5 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, seperti pipet kaca, aluminium foil, potongan selang, kawat, serta barang-barang bekas kemasan yang ditemukan di dalam mobil

Tidak hanya itu, aparat juga menyita satu unit kendaraan yang digunakan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi para terduga pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.

Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di dalam kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui kepemilikan atas barang-barang yang diamankan.

Saat ini, ketiganya telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain, mengingat modus yang digunakan mengindikasikan adanya peredaran lintas wilayah.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal. Hal ini dinilai menjadi bukti bahwa kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika.

Para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui.

Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *