banner 728x250
Daerah  

Polres Lamongan Tindak Cepat Konvoi Remaja dan Sound Horeg yang Resahkan Warga

LAMONGAN – Jajaran Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, pada Jumat (20/3/2026) dini hari.

Sekira pukul 02.00 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kendaraan roda empat (R4) yang dilengkapi sound horeg dengan membunyikan musik keras saat melintas dari wilayah Tambakboyo menuju pusat kota. Selain itu, dilaporkan pula adanya aksi konvoi remaja di sekitar Alun-Alun Lamongan yang menimbulkan keresahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta Polres Lamongan IPDA Daniar V memimpin personel gabungan dari fungsi Lalu Lintas, Reskrim, dan Samapta untuk segera melakukan penindakan di lokasi.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah remaja yang terlibat dalam aktivitas tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari kelompok sound horeg, diamankan AB (19), warga Kecamatan Sarirejo; W (14), pelajar; dan RN (17), pelajar, yang juga berasal dari wilayah Sarirejo.

Sementara itu, dari kelompok konvoi diamankan MJ (16) dan MF (15), pelajar asal Desa Sidomukti; MF (15), warga Desa Sidomukti; AR (17), warga Kecamatan Tikung; AF (16), warga Kecamatan Kembangbahu; serta RA (14), warga Kecamatan Tikung.

Sebagai langkah penindakan dan pembinaan, kendaraan yang digunakan, baik R4 untuk sound horeg maupun sejumlah kendaraan roda dua (R2) untuk konvoi, sementara diamankan di Mapolres Lamongan dan dilakukan proses tilang.

Para remaja yang diamankan telah didata dan dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan penegasan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Para remaja juga diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum seperti konvoi liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta penggunaan sound horeg berlebihan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.

(Sumber: Polres Lamongan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *