
Kepohbaru ,Bojonegoro — Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Kepohbaru resmi mengeluarkan himbauan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang malam Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Himbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kepohbaru agar pelaksanaan malam takbiran berlangsung aman, tertib, dan kondusif.pada Selasa (17/3/2026)
Berikut poin-poin himbauan yang disampaikan Forpimcam Kepohbaru:
1.Pelaksanaan takbir keliling hanya diperbolehkan di lingkungan desa masing-masing, tidak memasuki wilayah desa lain maupun jalan raya.
2.Takbir keliling wajib dilaksanakan dengan berjalan kaki, serta dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
3.Penggunaan sound system dengan kapasitas besar tidak diperbolehkan.
4.Dilarang menggunakan atribut, bendera, maupun pakaian organisasi pencak silat selama kegiatan berlangsung.
5.Dilarang membunyikan petasan karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
6.Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan roda dua, termasuk penggunaan knalpot brong.
7.Dilarang menyediakan maupun mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) serta melakukan tindakan mabuk-mabukan.
8.Pemerintah desa bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan kegiatan takbir keliling dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas desa.
9.Kepala desa tidak memberikan izin kegiatan kumpul bersama (kopdar) dalam rangka perayaan Idul Fitri kepada komunitas yang berafiliasi dengan perguruan pencak silat.

Forpimcam Kepohbaru menegaskan bahwa himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat demi menjaga situasi yang aman dan kondusif selama perayaan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Himbauan tersebut di tandatangani oleh Danramil 0813-07 Kapten Kav Sujirman, Camat Kepohbaru Triguno S Prio, S.STP, MM, serta Kapolsek Kepohbaru IPTU Supriyanto.*(Red)


