banner 728x250
Daerah  

AViral Uji Beton Mandiri Tanpa Prosedur, Dinas Bina Marga dan Inspektorat Bojonegoro Tegaskan Pengawasan Harus Sesuai Mekanisme

Bojonegoro – Sebuah video yang memperlihatkan kegiatan pengujian beton (core drill) secara mandiri oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis di Kabupaten Bojonegoro viral di media sosial dan memicu perhatian berbagai pihak.

Dalam video tersebut, terlihat proses pengambilan sampel beton pada salah satu proyek pembangunan tanpa adanya penjelasan terkait izin maupun prosedur administrasi dari instansi yang berwenang. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam prosedur pengawasan proyek pemerintah.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat, LSM maupun media memiliki hak untuk melakukan fungsi kontrol sosial terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Namun demikian, pengawasan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, langkah yang tepat adalah menyampaikan laporan resmi kepada dinas terkait maupun Inspektorat agar dapat dilakukan pemeriksaan secara administratif maupun teknis oleh pihak yang berwenang.

“Pengawasan oleh masyarakat, LSM maupun media tentu diperbolehkan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun apabila ada dugaan pelanggaran, seharusnya disampaikan melalui laporan resmi kepada dinas terkait atau Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti secara profesional. Semua pihak harus memahami batas kewenangan serta mekanisme pengawasan yang benar,” ujarnya.

Penjelasan serupa juga disampaikan saat Kepala Biro Globalindo Bojonegoro bersama awak media Elang Mas mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro guna meminta klarifikasi terkait prosedur pengawasan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, PK Andi dan Hafis, menjelaskan bahwa kegiatan pengujian beton seperti core drill tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak luar tanpa melalui prosedur administrasi yang jelas dan persetujuan dari pihak yang berwenang.

Menurut mereka, apabila masyarakat atau lembaga menemukan dugaan permasalahan dalam suatu proyek pembangunan, maka langkah awal yang harus ditempuh adalah membuat laporan resmi kepada instansi terkait. Selanjutnya, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan izin kepada pelaksana kegiatan, seperti kontraktor pelaksana, pemerintah desa, maupun pihak kecamatan setempat.

“Setelah itu, surat permohonan tersebut ditembuskan kepada dinas terkait dan Inspektorat. Bahkan apabila dugaan mengarah pada potensi pelanggaran hukum, laporan juga dapat disampaikan kepada BPK maupun aparat penegak hukum. Jika seluruh proses administrasi telah dipenuhi dan mendapat persetujuan, barulah kegiatan pengujian beton dapat dilakukan secara resmi,” jelasnya.

Inspektorat juga mengingatkan bahwa tindakan melakukan pengujian atau pengambilan sampel pada proyek pembangunan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum, terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan di lokasi pekerjaan aktif atau berpotensi merusak konstruksi.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau wilayah milik pihak lain tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP mengenai perbuatan yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap barang atau bangunan milik orang lain.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan profesi pers namun tidak mengikuti prosedur kerja jurnalistik yang benar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kewajiban wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan media, tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, objektif, serta berlandaskan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan terhadap pembangunan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *