banner 728x250
Daerah  

Redaksi Media Group Globalindo Apresiasi Polres Mojokerto Ungkap Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan

 

Mojokerto
Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Kasus tersebut melibatkan Muhammad Amir Asnawi (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang advokat, Wahyu Suhartatik (47).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi tersebut, pelaku diamankan sesaat setelah menerima amplop berisi uang Rp3 juta yang diduga diminta sebagai imbalan untuk menghentikan atau menghapus pemberitaan tertentu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Menanggapi peristiwa itu, Hendra Setiawan menilai langkah cepat aparat kepolisian merupakan bentuk komitmen dalam menjaga marwah profesi jurnalistik dari tindakan oknum yang menyalahgunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi.


Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum justru penting agar masyarakat tetap percaya terhadap profesi wartawan yang bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik.

Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan sebagai alat intimidasi ataupun sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar publik memahami bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum, bukan representasi dari profesi jurnalistik secara keseluruhan.

Di sisi lain, Media Group Globalindo turut menyoroti adanya narasi dari salah satu pihak yang menyebut operasi tangkap tangan tersebut sebagai bentuk “penjebakan” terhadap jurnalis. Pernyataan itu muncul dalam sebuah artikel opini yang beredar di media daring pada 15 Maret 2026.

Hendra menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat jika tidak disikapi secara bijak. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati prinsip hukum dan etika.

Menurutnya, profesi jurnalis memiliki pedoman yang jelas melalui Kode Etik Jurnalistik serta dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun perlindungan tersebut tidak berlaku apabila seseorang melakukan tindakan pidana.

“Undang-Undang Pers tidak memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ataupun meminta imbalan tertentu untuk menghentikan pemberitaan. Jika hal itu terjadi, maka perbuatan tersebut masuk dalam ranah pidana yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebagai jaringan media yang menaungi ratusan media nasional dan daerah, Media Group Globalindo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, independensi, serta integritas jurnalistik.

Hendra juga mengingatkan seluruh insan pers di Indonesia agar selalu memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan profesinya secara profesional serta bertanggung jawab kepada publik.

Peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tidak menyalahgunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi. Media harus tetap menjadi kontrol sosial yang objektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.

Saat ini, kasus dugaan pemerasan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto guna memastikan seluruh unsur hukum dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *