Pringsewu Lampung …..Aksi tiga pria yang diduga ingin “bikin film drama versi amatir” di sebuah hotel wilayah Pringsewu Timur berakhir bukan di layar lebar, melainkan di ruang pemeriksaan Polsek Pringsewu Kota. Satu dari tiga terduga pelaku, berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan polisi saat santai di rumahnya, Kamis (26/2/2026) sore.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat. Peristiwa yang bikin geleng-geleng kepala itu sendiri terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB — jam rawan bukan cuma buat begadang, tapi juga buat akal sehat.
Ceritanya, komplotan yang diduga terdiri dari MM, I, dan A memesan kamar hotel. Salah satu pelaku menghubungi korban yang berprofesi sebagai terapis pijat panggilan. Awalnya sih kelihatan seperti pelanggan biasa. Tapi plot twist datang lebih cepat dari diskon akhir bulan.
Saat korban masuk kamar, salah satu pelaku pura-pura minta pijat dengan kostum minimalis. Tiba-tiba MM datang, langsung menuduh korban hendak berbuat mesum. Bukannya klarifikasi baik-baik, korban justru diintimidasi, bahkan dipaksa menanggalkan pakaian. Situasi yang sudah canggung berubah jadi jebakan terencana.
Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menuruti. Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk merekam video dan menjadikannya alat pemerasan. Korban diancam video akan disebar jika tak mentransfer Rp1 juta lewat aplikasi DANA. Sudah transfer, ponsel pun ikut dirampas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta. Niatnya kerja, malah jadi korban skenario licik.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku terendus. Sempat kabur keluar Lampung, MM akhirnya tertangkap setelah pulang kampung. Ironisnya, dari pengakuan tersangka, ponsel korban sudah dijual COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta, dan uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Kreatifnya kebablasan, ujungnya malah tambah masalah.
Lebih mencengangkan lagi, MM ternyata residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman satu setengah tahun penjara di Pulau Jawa. Kini ia kembali harus berhadapan dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya masih diburu. Polisi mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri sebelum “dijemput paksa edisi berikutnya”. Pesan moralnya sederhana: kalau mau bikin drama, jangan sampai ending-nya di balik jeruji.


