banner 728x250
Daerah  

Menunggu Kepastian: Laporan Warga di Bojonegoro Belum Terima SP2HP Selama Setahun

Bojonegoro – Proses penanganan laporan hukum di wilayah Bojonegoro kembali menjadi perhatian publik. Seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan disampaikan hampir satu tahun lalu.

Pelapor menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Ia berharap ada kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.

Saya hanya berharap ada kepastian dan penjelasan resmi mengenai status laporan ini,” ujarnya.

Dalam sistem peradilan pidana, SP2HP merupakan dokumen resmi yang wajib disampaikan penyidik kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Melalui surat tersebut, pelapor dapat mengetahui tahapan perkara, baik masih dalam proses penyelidikan, telah naik ke penyidikan, maupun terdapat kendala dalam proses penanganannya.

Upaya konfirmasi kepada pihak Polres Bojonegoro terkait perkembangan laporan dan alasan belum diterbitkannya SP2HP disebut telah dilakukan. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada media.


Sejumlah kalangan menilai pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Transparansi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pengamat hukum setempat menyampaikan bahwa komunikasi aktif antara penyidik dan pelapor perlu terus dijaga. Apabila terdapat hambatan administratif maupun teknis, menurutnya, hal tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai bagian dari evaluasi publik terhadap komitmen profesionalitas dan akuntabilitas aparat di daerah. Masyarakat berharap setiap laporan yang masuk dapat diproses sesuai prosedur serta disertai informasi perkembangan yang jelas dan berkala.

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *