banner 728x250
Daerah  

Dugaan Pungli Oknum Polantas di Mojosari Jadi Sorotan, Warga Minta Penelusuran Transparan

MOJOKERTO – Isu dugaan pungutan liar yang menyeret oknum anggota Satuan Lalu Lintas kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mojokerto. Seorang pengendara asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, melaporkan adanya permintaan uang saat dirinya terjaring pemeriksaan kendaraan pada Minggu, 8 Februari 2026.

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di simpang tiga Klenteng, wilayah Mojosari, Mojokerto. Pengemudi mobil pribadi tersebut diberhentikan untuk pengecekan dokumen kendaraan oleh petugas yang berjaga di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa registrasi lima tahunan kendaraan telah melewati masa berlaku cukup lama. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran administrasi tersebut semestinya ditindak melalui prosedur tilang resmi dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, menurut keterangan yang beredar, penindakan tidak berujung pada penerbitan surat tilang. Pengendara tersebut mengaku mendapat tawaran penyelesaian langsung di tempat dengan sejumlah uang agar kendaraannya tidak diamankan.
Nominal yang disebutkan mencapai Rp500.000. Karena merasa berada dalam situasi tertekan dan khawatir mobilnya disita, pengendara itu akhirnya menyerahkan uang sebagaimana diminta agar dapat melanjutkan perjalanan.

Kabar ini memicu reaksi dari masyarakat sekitar yang meminta agar dilakukan pemeriksaan internal secara terbuka dan profesional. Mereka menilai, apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum, sanksi tegas perlu dijatuhkan guna menjaga wibawa institusi.

Warga juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap penindakan lalu lintas. Setiap pelanggaran, menurut mereka, harus diselesaikan melalui mekanisme resmi sehingga pembayaran denda masuk ke kas negara dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hasil penelusuran atas dugaan tersebut. Masyarakat berharap klarifikasi dan langkah tegas segera disampaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *