banner 728x250
Daerah  

ULTIMATUM! Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta di Kasus Curanmor Mojokerto, Kapolres Diminta Turun Tangan

MOJOKERTO – Tekanan publik terhadap penanganan kasus pencurian sepeda motor di Mojokerto kian menguat. Kasus yang turut menyeret nama Nurhadi ini kini berkembang dengan munculnya dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta.
Istilah “uang 86” sendiri kerap digunakan untuk menyebut dugaan praktik suap guna menghentikan atau mempermudah proses hukum. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti pelepasan beberapa terduga penadah yang sebelumnya sempat diamankan oleh aparat.

Berdasarkan informasi yang beredar, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan. Namun, mereka kemudian dilepas, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta yang diduga berkaitan dengan proses tersebut.

Seorang pihak berinisial M kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, tim redaksi mendatangi Polres Mojokerto untuk meminta klarifikasi. Namun, keterangan yang diperoleh justru memicu polemik lanjutan.

Dalam klarifikasi tersebut, Kanit Pidum disebut mengarahkan agar dugaan aliran dana ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga berperan sebagai perantara antara pihak terduga penadah dan aparat. Pernyataan ini dinilai memperluas lingkaran dugaan serta menambah kompleksitas persoalan.

Menanggapi perkembangan itu, Media Group Globalindo secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun dugaan pungutan liar di lingkungan aparat penegak hukum.

Tak lama setelah laporan disampaikan, beredar informasi bahwa lurah yang disebut telah dipanggil dan uang sebesar Rp58 juta dikabarkan telah dikembalikan. Namun, situasi kembali memanas setelah muncul dugaan bahwa uang tersebut justru berpindah tangan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan.

Kondisi ini memicu kekecewaan publik. Pasalnya, dana yang sebelumnya disebut akan dijadikan barang bukti dan diserahkan kepada Propam, kini tidak lagi berada dalam pengawasan yang jelas.

Media Group Globalindo pun menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak Kapolres Mojokerto untuk turun langsung menangani perkara ini secara terbuka dan transparan. Selain itu, mereka juga meminta Propam mengusut tuntas dugaan aliran dana beserta pihak-pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, mereka menegaskan agar seluruh pihak, baik dari masyarakat maupun oknum aparat, diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan maupun langkah konkret dari pihak kepolisian, Media Group Globalindo menyatakan akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar perkara pencurian kendaraan bermotor, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas penegakan hukum. Publik pun menunggu kejelasan—apakah proses hukum akan berjalan secara transparan, atau justru tenggelam di tengah berbagai dugaan yang mencederai rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *