
Bojonegoro, 16 Februari 2026 – Isu dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut terjadi dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di tengah masyarakat memunculkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan oleh jaringan peredaran gelap narkotika.
Sejumlah sumber menyebut adanya aktivitas mencurigakan di beberapa blok hunian warga binaan. Selain itu, beredar pula kabar mengenai dugaan aliran dana kepada oknum tertentu. Bahkan, beberapa nama narapidana disebut-sebut dalam laporan tidak resmi yang beredar luas di masyarakat. Namun demikian, seluruh informasi tersebut hingga kini masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun pihak pengelola lapas.
Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan praktik penjualan pipet di dalam lingkungan lapas, yang disebut-sebut dapat disalahgunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika. Dugaan ini semakin memperkuat desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan fakta sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Lapas Kelas IIA Bojonegoro maupun dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Ketidakjelasan informasi tersebut memicu berbagai spekulasi di ruang publik, sekaligus meningkatkan tuntutan agar otoritas segera memberikan klarifikasi.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara terbuka mendesak dilakukannya inspeksi mendadak oleh instansi berwenang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
“Kami meminta agar dilakukan sidak secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, integritas dan pengawasannya harus dijaga secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menjalankan aktivitas ilegal dari balik jeruji.
Pengamat kebijakan publik di Jawa Timur menilai, isu ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan internal lembaga pemasyarakatan. Terlebih, kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk pengawasan terhadap petugas dan akses keluar-masuk barang, dinilai perlu diperkuat.
Sementara itu, masyarakat Bojonegoro berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan independen. Transparansi dalam proses pemeriksaan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga regional Jawa Timur. Publik menantikan langkah konkret dan keterangan resmi dari pihak terkait guna memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar kuat atau sekadar informasi yang belum terverifikasi.
Hingga saat ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Pemeriksaan objektif dan terbuka diharapkan mampu memberikan kepastian serta menjaga marwah institusi penegakan hukum di Indonesia.




