PRINGSEWU,LAMPUNG– Aroma tak sedap menyeruak dari pengelolaan Dana Desa Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu,Anggaran sebesar Rp115 juta yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) untuk BUMDes Berkah Abadi hingga kini raib tanpa realisasi fisik, memicu desakan agar tim audit BPK RI segera turun ke lapangan.
Anggaran yang sejatinya dikucurkan untuk program penguatan ekonomi kerakyatan tersebut, hingga memasuki tahun 2026, masih menjadi “angan-angan”. Padahal, sesuai aturan, dana tersebut harus diimplementasikan guna kesejahteraan masyarakat Pekon.
Mantan Direktur BUMDes Berkah Abadi, Ichwan Nudrus, saat dikonfirmasi di Kediamanya Jum,at 13 februari 2026.Ia Mengungkapkan Bawa saya sudah tidak Menjabat Direktur BUMDes Berkah Abadi Sejak tahun 2022.
“”Saya Sudah Re dari Tahun 2022 dan di gantikan oleh Riki Setiawan””
Semua aset Sudah saya serahkan ke Pengurus yang Baru Berupa 4 unit pom Pertamini.kalau nominal uang saya tidak ingat berapa detailnya.
Direktur BUMDes Hasil Reorganisasi Riki Setiawan Waktu di Konfirmasi Jum’at 13 februari 2026. Riki Mengungkapkan telah menerima aset BUMDes Berkah Abadi Dari Kepengurusan yang Lama,4 unit pom Pertamini dan Uang Tunai Senilai 7 juta””
terkait mangkraknya anggaran ini, Ichwan Nudrus ,melontarkan alasan yang memicu kontroversi. Ia berkilah bahwa Mangkraknya BUMDes Berkah Abadi karena dirinya “banyak kesibukan”.
Pernyataan ini sontak memicu amarah warga dan pemerhati kebijakan publik. Alasan “sibuk” dinilai tidak logis dan tidak bertanggung jawab mengingat dana tersebut adalah uang negara yang memiliki limitasi waktu pelaporan dan pertanggungjawaban.
”Uang rakyat
bukan untuk main-main. Jika dana sudah cair tapi fisik nol persen di tahun 2026, ini patut diduga ada indikasi penggelapan atau penyalahgunaan jabatan,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Mendesak Audit Investigatif BPK
Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan BPK RI untuk tidak tinggal diam. Perlu adanya audit investigatif menyeluruh terhadap:
Keberadaan Fisik Anggaran: Di mana uang Rp115 juta tersebut saat ini disimpan?
Kinerja Pemerintah Pekon .Sejauh mana pengawasan Kepala Pekon Sidoharjo Selaku Komisaris BUMDes terhadap kinerja Mantan Pengurus BUMDes Berkah Abadi.
Sanksi Hukum: Jika ditemukan kerugian negara, oknum yang bermain harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Pekon Sidoharjo masih menunggu kejelasan nasib dana BUMDes Berkah Abadi. Jangan sampai jargon “Membangun Desa” hanya menjadi kedok untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Tim


