
Jakarta, 13 Februari 2026 — Setelah sempat dibekukan sementara, advokat Firdaus Oiwobo kini kembali berpraktik secara penuh di pengadilan. Status pembekuan yang sempat dikenakan padanya resmi dicabut setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan berita acara sumpahnya dilegalisasi ulang oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026.
Dengan pencabutan ini, Firdaus dapat kembali mendampingi klien di persidangan dan menjalankan seluruh hak advokat tanpa batasan
Pembekuan yang sempat menimpa Firdaus terjadi akibat insiden setahun lalu saat ia mendampingi Dr. Rasman Arif Nasution dalam perkara melawan Dr. Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Firdaus secara tidak sengaja naik ke atas meja sidang. Meski menimbulkan perhatian, peristiwa ini tidak termasuk pelanggaran berat sehingga tidak menghilangkan status advokatnya secara permanen.
Selain praktik hukum, Firdaus juga memimpin organisasi advokat PEMBASMI sebagai Ketua Umum, yang secara otomatis memberikan hak untuk beracara di pengadilan manapun. Keputusan pencabutan pembekuan ini didukung oleh Mahkamah Konstitusi RI dan Kongres Advokat Indonesia, yang menegaskan Firdaus tetap memiliki hak menjalankan profesinya sesuai peraturan yang berlaku.
Firdaus menilai pengalaman pembekuan menjadi pelajaran penting yang mendorongnya untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam praktik hukum.

“Saya bersyukur pembekuan ini dicabut. Kini saya siap kembali memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan menegakkan hukum dengan profesional,” ujarnya.
Sejumlah kolega advokat menyambut baik kembalinya Firdaus ke ruang sidang, sekaligus berharap ia dapat terus menjaga etika profesi dan mendukung penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Dengan pencabutan ini, Firdaus Oiwobo resmi melanjutkan seluruh hak dan kewajibannya sebagai advokat.




