
Sidoarjo, Jawa Timur — Kontroversi proses pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Kabupaten Sidoarjo semakin tajam. Perdebatan yang semula terjadi di internal tim formatur kini terbuka di hadapan publik, menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota maupun komunitas seni dangdut setempat.
Permasalahan bermula setelah musyawarah pemilihan Ketua DPC PAMDI pada 1 Februari 2026, yang menetapkan Jaka Siswanto, S.Pd. sebagai ketua terpilih. Meski pemilihan berlangsung lancar, proses penyusunan struktur kepengurusan berikutnya justru memunculkan perbedaan pandangan dan dugaan kurangnya keterlibatan anggota secara menyeluruh.
Usai pemilihan, DPD PAMDI Jawa Timur menunjuk Jaka bersama H. Syamsul Huda, S.H., M.H. sebagai tim formatur. Tugas mereka adalah menyusun susunan pengurus DPC PAMDI Sidoarjo periode 2026–2031. Langkah ini semula dianggap sebagai upaya menyatukan berbagai kepentingan pascapemilihan.
Namun suasana memanas ketika tim formatur mengumumkan hasil struktur kepengurusan dan menyerahkannya kepada DPD sebelum tenggat waktu yang disepakati. Sejumlah pihak menilai langkah ini dilakukan tanpa dialog mendalam antar unsur formatur, sehingga menimbulkan keraguan atas proses dan legitimasi keputusan tersebut.
Menurut pernyataan yang disampaikan Jaka Siswanto kepada wartawan, struktur organisasi yang disusun harus dibangun di atas kesatuan visi dan kemitraan strategis. Ia menegaskan tidak menyetujui usulan otomatis menjadikan calon yang kalah sebagai wakil ketua karena hal itu dinilai tidak menjamin sinergi organisasi.

Kepengurusan bukan semata soal posisi, tetapi tentang kemampuan bekerja bersama untuk mewujudkan tujuan bersama,” jelas Jaka.
Dia juga menambahkan bahwa telah menawarkan figur alternatif untuk posisi wakil ketua yang dinilai lebih representatif dan memiliki jaringan strategis, terutama hubungan dengan pemerintahan daerah dan pelaku seni lainnya. Namun ajakan berdiskusi ulang dengan H. Syamsul Huda menurutnya belum menemui titik temu karena undangan internal tidak direspons.
Sementara itu, H. Syamsul Huda bersikeras bahwa dokumen struktur pengurus sudah disusun dan ditandatangani seluruh anggota tim formatur sebelum diserahkan ke DPD. Ia beranggapan proses yang dilakukan sudah sesuai kesepakatan baku dan tidak perlu dibuka kembali.
Ia juga menekankan bahwa batas akhir penyusunan struktur menurut kesepakatan tim sebenarnya adalah 8 Februari 2026, sehingga perubahan di luar waktu dan prosedur yang disepakati bisa dianggap melanggar aturan internal organisasi.
Masuknya pihak DPD PAMDI Jawa Timur sebagai penilai atas dokumen yang diajukan tidak hanya menjadi harapan, tetapi juga ditunggu oleh banyak anggota. Keputusan DPD akan menjadi penentu keabsahan struktur kepengurusan yang baru dan sekaligus menjadi langkah awal bagi upaya meredam gejolak internal.
Sejumlah anggota PAMDI Sidoarjo menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian melalui forum diskusi yang lebih inklusif, menekankan pentingnya keterbukaan dan penghormatan terhadap mekanisme organisasi. Mereka berharap konflik tidak berkepanjangan sehingga program kerja organisasi—khususnya yang berkaitan dengan pengembangan seni dangdut di daerah—tidak terhambat.
Pengamat organisasi seni mengungkapkan bahwa permasalahan seperti ini sebenarnya bukan hal luar biasa dalam masa transisi kepemimpinan. Namun yang krusial adalah bagaimana konflik diolah menjadi ruang dialog yang konstruktif, bukan sekadar pertentangan kepentingan.
Hingga kini, seluruh dinamika itu berpusat pada sikap resmi DPD PAMDI Jawa Timur. Apabila keputusan segera dikeluarkan dengan jelas, langkah itu dinilai akan membantu mengembalikan fokus organisasi pada program strategis, termasuk peningkatan profesionalisme, kesejahteraan, dan kualitas insan musik dangdut di Kabupaten Sidoarjo.




