banner 728x250
Daerah  

Kurang Bukti, Polsek Krembung Lepaskan 4 Terduga Pelaku Judi Online

SIDOARJO – Aparat Polsek Krembung akhirnya memulangkan empat pria yang sempat diamankan atas dugaan aktivitas judi online di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Langkah ini diambil setelah tim penyidik tidak menemukan bukti digital maupun fisik yang cukup untuk menjerat para terduga.

​Keempat warga tersebut, yakni G (Desa Godeg), MH (Desa Jenggot), NA (Desa Jenggot), dan MA (Desa Wangkal), diamankan pada Kamis dini hari (4/12/2025). Namun, pemeriksaan intensif pada perangkat ponsel milik mereka menunjukkan hasil nihil terkait riwayat perjudian.

​Kanit Reskrim Polsek Krembung menegaskan bahwa pemulangan ini sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang penghentian penyidikan demi hukum. “Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena tidak ditemukan riwayat atau alat bukti kuat, mereka kami kembalikan ke keluarga untuk dibina dengan disaksikan kepala desa setempat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *