
Sindikat, i news site PT media group globalindo – BADUNG – Polemik terkait dugaan pemanfaatan areal parkir Pura Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, usaha hiburan Sandbar Canggu yang disebut-sebut milik Wayan Mudita alias Moyo masih beroperasi seperti biasa di tengah berbagai pertanyaan masyarakat mengenai legalitas penggunaan lahan dan transparansi pengelolaan aset yang diduga digunakan untuk kepentingan usaha tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sebagian areal parkir Pura Batu Bolong yang disebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali diduga telah dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak Sandbar untuk memperluas area usaha. Lahan tersebut selama ini diketahui berfungsi sebagai fasilitas parkir umum bagi pemedek maupun masyarakat yang berkunjung ke kawasan pura.
Nilai penyewaan yang beredar di masyarakat pun bervariasi. Beberapa sumber menyebut angka antara Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk masa pemanfaatan selama lima tahun. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme penyewaan maupun pengelolaan dana yang diperoleh dari pemanfaatan lahan tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara. Sebagian sumber menyebut dana masuk ke kas pura, sementara sumber lainnya mengaku tidak mengetahui adanya pemasukan dengan nilai sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Dari pantauan di lapangan, terlihat adanya perubahan pemanfaatan sebagian area parkir yang selama ini digunakan masyarakat. Area tersebut kini disebut telah menjadi bagian dari perluasan aktivitas usaha yang berlangsung selama kurang lebih delapan bulan terakhir.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya memperkenalkan diri sebagai Nengah menilai transparansi menjadi hal yang paling penting dalam persoalan ini.
“Kalau memang ada penyewaan, masyarakat berhak mengetahui berapa nilainya, siapa yang menerima, serta apakah seluruh dana tersebut masuk ke kas yang semestinya,” ujarnya.
Selain dugaan penyewaan lahan parkir, muncul pula informasi mengenai pengelolaan sejumlah kios di kawasan tersebut yang disebut memiliki nilai sewa puluhan juta rupiah per tahun. Masyarakat meminta seluruh proses pengelolaan aset dan penerimaan dana dicatat secara resmi serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sorotan juga mengarah pada penggunaan akses jalan menuju kawasan Pura Batu Bolong yang menurut sejumlah warga beberapa kali ditutup saat berlangsungnya kegiatan tertentu. Mereka menilai jalan tersebut merupakan akses publik menuju kawasan suci sehingga penggunaannya harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seorang tokoh masyarakat Banjar Pipitan, Ketut, mendukung adanya audit independen terhadap pengelolaan aset dan dana yang berkaitan dengan kawasan Batu Bolong. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kami berharap ada audit independen terhadap pengelolaan dana dan aset sehingga semuanya menjadi terang-benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” katanya.
Desakan serupa juga datang dari sejumlah tokoh masyarakat lainnya yang meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan aset maupun dana yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membackup operasional Sandbar. Beberapa sumber bahkan mengaitkan dugaan tersebut dengan oknum aparat. Namun hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.
Konfirmasi juga telah diajukan kepada Wayan Mudita alias Moyo serta Made Supadma alias Dedut yang disebut sebagai pihak pengelola atau pemilik Sandbar. Namun keduanya belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan media.
Perhatian publik terhadap persoalan ini semakin meningkat setelah muncul laporan ke Polda Bali terkait dugaan penyebaran konten melalui media sosial dan status WhatsApp yang melibatkan salah satu pihak dalam polemik tersebut.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Badung yang dikonfirmasi menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, areal parkir Pura Batu Bolong merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk masyarakat dan pemedek yang bersembahyang ke pura.
Dari aspek hukum, dugaan penyewaan atau pemanfaatan aset milik pemerintah tanpa mekanisme resmi dapat berpotensi melanggar aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penggelapan hasil pengelolaan, manipulasi administrasi, maupun tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Bali, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kejaksaan Tinggi Bali, serta Polda Bali untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, mekanisme penyewaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap seluruh pihak yang disebut dalam polemik ini dapat memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik, kesucian kawasan pura, serta menghindari berkembangnya berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.




