
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – BULELENG – Pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi sorotan publik. Meski Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas PUPR Perkim telah menerbitkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2), aktivitas pembangunan di lokasi proyek dilaporkan masih berlangsung.
Kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, dalam dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah disebutkan bahwa proyek tersebut masih dalam proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam surat peringatan itu, pihak perusahaan diminta untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan konstruksi masih terlihat berjalan. Struktur menara terus dirakit, pekerja tetap melakukan aktivitas, dan material proyek masih berada di area pembangunan.
Pembangunan tower dengan ketinggian lebih dari 60 meter tersebut juga mendapat penolakan dari sejumlah warga sekitar. Salah satu warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi proyek, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun dimintai persetujuan sebelum pembangunan dimulai.
Menurutnya, warga baru mengetahui adanya proyek setelah alat berat mulai beroperasi dan proses pengeboran dilakukan di lokasi.
Keluhan serupa disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai proses pembangunan terkesan kurang transparan dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk mengetahui secara utuh rencana pembangunan tersebut.
Selain persoalan komunikasi, warga juga menyoroti posisi proyek yang berada di dekat tikungan jalan provinsi. Material konstruksi yang ditempatkan di bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat juga menyoroti adanya surat rekomendasi dari Perbekel Bongancina dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu yang disebut menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Padahal, berdasarkan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku, rekomendasi kepala desa maupun surat dari camat bukan merupakan izin pembangunan. Dokumen tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan untuk mengantongi PBG dan perizinan lainnya sebelum memulai pekerjaan konstruksi.
Karena itu, sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana proyek tersebut dapat berjalan sejak awal Mei 2026 sementara izin utama yang dipersyaratkan belum terbit.
Terbitnya SP-1 dan SP-2 oleh Dinas PUPR Perkim Buleleng dinilai menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menemukan adanya persoalan administrasi dalam pembangunan tower tersebut.

Namun demikian, masyarakat menilai langkah tersebut belum cukup apabila tidak diikuti tindakan konkret di lapangan. Publik berharap instansi terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang.
Apalagi tembusan surat peringatan telah disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP, Camat Busungbiu, serta Perbekel Bongancina sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengawasan dan penegakan aturan.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah, pembangunan yang dilakukan sebelum izin lengkap diperoleh berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Buleleng.
Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen, pembekuan izin, pencabutan izin, penyegelan bangunan hingga pembongkaran.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penegakan hukum dapat dilakukan oleh pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Bongancina Dewa Made Sariana belum memberikan penjelasan rinci dan meminta awak media untuk datang langsung ke kantor desa.
Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, maupun Pemerintah Kabupaten Buleleng masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. :::




