Pringsewu Lampung – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya pemerintah pusat menggaungkan perlindungan lahan pangan dan ketahanan pangan nasional, sebuah hamparan sawah di Dusun 2 RT 03 RW 01 Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, justru tampak sedang ditimbun secara masif dan diduga akan dibangun Perumahan.
Pantauan di lokasi, Selasa(9/6/2026) aktivitas keluar masuk truk pengangkut tanah berlangsung untuk menimbun lahan yang sebelumnya merupakan area pertanian produktif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait status perizinan dan prosedur alih fungsi lahan yang semestinya ditempuh sebelum pembangunan dilakukan.
Salah seorang pekerja di lokasi mengaku bongkar muat tanah timbunan. Namun ia menyebut bahwa lahan tersebut rencananya akan dibangun sebuah Rumah.
“Saya hanya tukang buka pintu mobil pengangkut tanah timbunan. Kalau pemiliknya ini yang punya Sugiarto” ujarnya.
Informasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proses pembangunan telah dipersiapkan, meskipun hingga kini aparatur pekon setempat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi.
Berdasarkan Informasi tersebut,Wartawan Media ini Mengunjungi Kediaman Sugiarto untuk Konfirmasi.
Sugiarto Mengungkapkan Bahwa Sawah yang Di Timbun adalah Miliknya dan Saya tidak Melanggar Peraturan”” ujarnya
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Apakah proses alih fungsi lahan pertanian tersebut telah mengantongi persetujuan sesuai ketentuan. Apakah izin pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, hingga dokumen lingkungan sudah diterbitkan. Ataukah aktivitas penimbunan dilakukan lebih dahulu sebelum seluruh persyaratan administrasi diselesaikan.(*)




