
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – DENPASAR – Penanganan kasus pengangkutan puluhan ekor kambing yang diduga masuk ke Bali tanpa dokumen karantina resmi di kawasan Gilimanuk kini menjadi perhatian publik. Selain dugaan pelanggaran aturan lalu lintas hewan, muncul informasi mengenai adanya dugaan transaksi uang yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sebuah truk bernomor polisi N 9962 EE yang mengangkut puluhan kambing dari Pulau Jawa menuju Bali. Hewan ternak tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan administrasi yang diwajibkan dalam proses pemasukan hewan ke wilayah Bali.
Pemilik ternak diketahui bernama Adam, warga Kediri, Kabupaten Tabanan. Sehari setelah pengamanan, yang bersangkutan disebut dimintai keterangan oleh penyidik terkait status pengiriman kambing tersebut.
Dalam proses penanganan perkara itu, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh seorang oknum perwira yang bertugas di lingkungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali. Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, nominal yang awalnya disebut mencapai Rp100 juta kemudian dikabarkan mengalami negosiasi hingga menjadi Rp50 juta.
Sumber lain menyebutkan bahwa dana tersebut diduga diberikan dalam dua tahap. Sebanyak Rp30 juta disebut ditransfer melalui rekening Bank BCA atas nama Arian Yohana, sementara sisanya sebesar Rp20 juta diserahkan secara tunai.
Informasinya Rp30 juta melalui transfer dan Rp20 juta diberikan secara langsung,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Namun, perkembangan baru muncul beberapa hari setelah dugaan transaksi tersebut terjadi. Pada 25 Mei 2026, uang yang disebut-sebut telah diterima itu dikabarkan dikembalikan seluruhnya kepada pemilik ternak dengan jumlah yang sama, yakni Rp50 juta.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti alasan pengembalian dana tersebut. Belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah pengembalian dilakukan karena adanya keberatan dari pihak terkait, pengawasan internal, atau faktor lain yang masih dalam proses penelusuran.

Di sisi lain, apabila benar kambing-kambing tersebut masuk ke Bali tanpa dokumen karantina yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pemasukan hewan dari luar daerah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, dokumen karantina, serta melalui pemeriksaan pejabat karantina guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
Sementara itu, apabila dugaan permintaan uang oleh aparat penegak hukum terbukti melalui proses hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain konsekuensi pidana, dugaan penerimaan uang di luar mekanisme resmi juga dapat menjadi objek pemeriksaan etik dan disiplin oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kasus ini memunculkan tuntutan agar dilakukan klarifikasi secara terbuka oleh Polda Bali terkait proses penanganan perkara, status hukum pemilik ternak, serta kebenaran informasi mengenai dugaan aliran dana yang beredar di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.








