
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – Sidoarjo, 2 Juni 2026 – Polemik pengelolaan lahan Pasar Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat. Masyarakat bersama Panitia Adat Pribumi Desa Popoh mendesak adanya kepastian dan ketegasan dari PTPN I Regional 5 terkait penyelesaian sengketa yang hingga kini belum menemukan titik akhir.
Dalam pertemuan konsolidasi yang digelar pada Selasa (2/6/2026), sejumlah tokoh masyarakat, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, perwakilan LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Wonoayu membahas perkembangan persoalan pengelolaan lahan yang selama ini menjadi perhatian warga.
Berdasarkan hasil mediasi dan sejumlah pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya, pengelolaan lahan pasar disebut telah disepakati untuk diserahkan kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam notulen rapat yang diselenggarakan di Balai Desa Popoh dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya lapak-lapak yang berdiri dan beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Berdasarkan informasi dan temuan yang dihimpun awak media di lapangan, sejumlah pedagang yang menempati lokasi tersebut diduga telah mengabaikan dan tidak menjalankan dua hasil notulen rapat yang sebelumnya telah disepakati bersama. Dugaan pengingkaran terhadap kesepakatan inilah yang menjadi salah satu pemicu berlarutnya persoalan.
Ketua Panitia Pasar Adat Desa Popoh, Widi, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan dialog dan menjaga situasi agar tetap kondusif. Meski demikian, ia berharap ada langkah konkret dari pihak yang memiliki kewenangan terhadap aset tersebut.
Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Yang kami harapkan adalah kepastian dan penegakan terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat. Jika kesepakatan itu sah dan disetujui bersama, maka seharusnya dilaksanakan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dukungan terhadap perjuangan masyarakat juga datang dari LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penghormatan terhadap hasil musyawarah merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menciptakan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Apabila masyarakat telah memilih jalur dialog dan musyawarah sebagai upaya penyelesaian, maka hasil yang telah disepakati harus dihormati. Kami akan mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang merugikan masyarakat, maka langkah hukum dapat ditempuh sesuai prosedur,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak masyarakat, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh telah memberikan kuasa pendampingan kepada LSM LIRA dan LBH LIRA untuk mengawal seluruh proses penyelesaian sengketa tersebut.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada PTPN I Regional 5 sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas aset dimaksud. Warga berharap perusahaan segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian terkait status serta pengelolaan lahan agar polemik yang telah berlangsung cukup lama dapat segera diselesaikan.
Bagi masyarakat Desa Popoh, persoalan ini tidak hanya menyangkut lahan dan aktivitas perdagangan. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut penghormatan terhadap kesepakatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan melalui jalur musyawarah.
Warga berharap penyelesaian yang adil dan tegas dapat segera diwujudkan sehingga tidak lagi menimbulkan spekulasi, perdebatan, maupun potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Mereka meyakini bahwa keadilan bukan sekadar tertulis dalam sebuah kesepakatan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.








