Pringsewu ,Lampung
Lepas dari pengawasan pemkab pringsewu pabrik roti ilegal di Pajar Agung Barat,kecamatan Pringsewu ternyata tidak kaleng kaleng karena sudah berlangsung lebih kurang 8 tahun pabrik tersebut beroperasi ,siapa oknum dibalik itu ?
Heriyanto disebut sebut sang pemilik pabrik
membenarkan usahanya sudah berjalan sekitar delapan tahun dan mengaku belum pernah mengalami kendala operasional.
“Selama ini tidak ada kendala apapun ” ungkap Hariyanto Jum’at (29/05/2026)
Saat ditanya tentang ijin usaha dan lain lain terkait perlengkapan pabrik sehingga bisa beroperasi sama sekali tidak menunjukannya
“Saya hanya memiliki sertifikat halal dari kementrian agama RI” katanya dengan polos
Sebelumnya keberadaan pabrik roti di Fajar Agung Barat disampaikan warga setempat yang berinisial AS karena curiga mengatasnamakan pabrik roti namun tak ada plang selayaknya perusahaan lain
“Sudah cukup lama pabrik roti itu beroperasi. Tidak ada plang perusahaan, kami juga tidak tahu nama pabriknya yang sebenarnya. Warga hanya tahu itu pabrik roti,” pungkasnya
Menanggapi hal ini Ketua DPC LSM TRI NUSA Kabupaten Pringsewu, Abdul Manaf akan Segera Melaporkan Pemilik Pabrik Roti Heriyanto Ke Pihak yang Berwenang.
”dalam waktu dekat ini Kami dari DPC LSM TRINUSA kabupaten Pringsewu akan melaporkan Heriyanto ke instansi terkait”” tutupnya








