
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – DENPASAR – PT Putra Dewata Mandiri (PDM) mengambil langkah hukum dengan mengadukan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Aduan tersebut diajukan menyusul munculnya keberatan atas proses penerimaan laporan polisi yang berkaitan dengan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi W 1506 BZ.
Melalui kuasa hukumnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.E., S.H., PT PDM meminta dilakukan penelusuran terhadap mekanisme penerimaan laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 28 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima, pengaduan tersebut telah masuk dalam sistem layanan Propam Polri dengan Nomor Registrasi 260529000056 dan Kode Pengaduan 45IBZJF9. Pengajuan laporan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pihak pengadu menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji terkait kelengkapan administrasi pelapor saat laporan dibuat. Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang mengikuti perkembangan perkara, laporan tersebut diajukan oleh lima orang yang disebut berasal dari Gresik, Jawa Timur.
Dalam pengaduannya, PT PDM mempertanyakan dasar penerimaan laporan oleh petugas SPKT apabila dokumen yang berkaitan dengan status kendaraan belum dapat ditunjukkan secara lengkap pada saat proses pelaporan berlangsung.
Fokus kami adalah memastikan apakah seluruh prosedur pelayanan dan verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu penting untuk menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” kata sumber tersebut.
Perkara ini berawal dari keberadaan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi W 1506 BZ yang berada di Bali. Kendaraan tersebut disebut memiliki permasalahan pembiayaan yang belum terselesaikan selama beberapa waktu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan itu digunakan oleh lima orang yang diketahui bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby saat berada di Pulau Bali. Pada 27 Mei 2026, kendaraan tersebut masuk ke kawasan Apartemen The Ambengan Tenten di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Tidak lama kemudian, kendaraan diamankan oleh tim yang disebut bertindak atas dasar kuasa dari perusahaan pembiayaan TAF Finance. Proses tersebut berlangsung setelah adanya koordinasi dengan pihak terkait di wilayah setempat.
Pihak keamanan apartemen menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam sengketa yang terjadi. Menurut keterangan yang diperoleh, petugas keamanan hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban lingkungan dan memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di area apartemen berjalan sesuai aturan.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam pengaduan maupun dari jajaran Polda Bali terkait laporan yang telah diajukan ke Propam. Proses pemeriksaan dan pendalaman selanjutnya berada dalam kewenangan institusi pengawas internal Polri.
Media ini mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.









