
BOJONEGORO — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) ruas Jalan Gunungsari–Kepohbaru di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp373.742.100 yang bersumber dari anggaran pemerintah itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis pelaksanaan konstruksi.
Sejumlah warga menyoroti proses pengecoran yang disebut masih dilakukan saat area pekerjaan tergenang air. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan kekuatan konstruksi TPT yang dibangun untuk menopang badan jalan tersebut.
Tak hanya itu, material besi yang digunakan dalam pekerjaan juga diduga belum dibersihkan secara maksimal dari tanah yang menempel sebelum proses pengecoran dilakukan. Warga menilai, jika benar terjadi, hal itu berpotensi memengaruhi daya lekat beton terhadap besi tulangan dan berdampak pada ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
“Kalau pengecoran dilakukan saat masih ada genangan air dan besinya juga tidak dibersihkan, bagaimana kualitas bangunannya nanti? Ini proyek uang rakyat, jangan sampai asal jadi,” ujar salah satu warga berinisial ZHI, senin, (11/05/2026).
Sorotan masyarakat semakin tajam setelah muncul dugaan adanya penjualan limbah hasil galian proyek. Warga meminta pengelolaan material sisa pekerjaan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di lapangan.
Di sisi lain, para pekerja proyek juga disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam proyek konstruksi pemerintah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan pelaksanaan proyek oleh pihak terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan pembangunan TPT Jalan Gunungsari–Kepohbaru dengan pelaksana CV Putra Indo Gemilang dan konsultan pengawas CV Dua Dha. Proyek berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dengan masa pengerjaan 90 hari kalender terhitung sejak 20 April 2026.
Masyarakat kini mendesak Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Warga meminta audit dilakukan secara transparan guna memastikan pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi dan standar mutu konstruksi.
“Jangan sampai proyek yang dibiayai dari pajak masyarakat malah dikerjakan sembarangan. Kalau memang ada pelanggaran atau kelalaian, harus ada tindakan tegas agar kualitas pembangunan tetap terjamin,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait mengenai dugaan yang beredar di tengah masyarakat tersebut.red






