
Sakalaberita, i news site PT media group globalindo – Perkara hukum yang melibatkan Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono kini memasuki tahap II. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP yang tengah menjadi perhatian publik.
Tim kuasa hukum melalui Nuratim, S.H menegaskan bahwa tudingan penganiayaan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa insiden yang terjadi merupakan reaksi spontan di tengah situasi yang memanas, bukan tindakan yang disengaja.
Menurut keterangan tim hukum, sebelum kejadian berlangsung, kliennya telah memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin. Namun, peringatan tersebut diabaikan sehingga memicu respons spontan di lokasi yang saat itu sedang tidak kondusif.
Andre Hari Mulyono selaku anggota tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya melihat kronologi kejadian secara utuh. Ia menilai, pemberitaan yang berkembang saat ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat jika tidak disertai fakta lengkap.
Dukungan terhadap proses hukum yang objektif turut disampaikan oleh Teguh Puji Wahono. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Sementara itu, pihak media menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya perkara secara berimbang. Mereka menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta dan tidak menyesatkan.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi proses hukum yang berjalan serta berupaya mengungkap fakta secara jelas agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.


