
BOJONEGORO – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 yang menyeret mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, kembali memanas dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa malam (7/4/2026).
Dalam sidang tersebut, dua saksi ahli yang dihadirkan memberikan pandangan yang justru dinilai melemahkan konstruksi dakwaan jaksa, khususnya terkait tudingan bahwa terdakwa telah “mengarahkan” kepala desa dalam proses pencairan dana dan penunjukan pihak ketiga proyek BKKD.
Adapun dua ahli yang memberikan keterangan yakni Dr. Adriano, SH., MH, ahli pidana, serta Dr. Moch Jalal, SS., M.Hum, ahli bahasa dan sastra dari Universitas Airlangga Surabaya.
Dalam keterangannya, Dr. Adriano menegaskan bahwa tidak semua tindakan yang disebut sebagai “mengarahkan” atau “menganjurkan” otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, untuk menjerat seseorang secara pidana harus mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur turut serta atau menganjurkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55.
Namun ia menekankan, seseorang baru dapat dipidana apabila benar-benar terbukti secara jelas melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara aktif dalam perbuatan pidana tersebut.
> “Tidak boleh menggeneralisasikan frase ‘mengarahkan atau menganjurkan’ kepada seseorang tanpa melihat batas tanggung jawab hukumnya,” tegas Adriano di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, ia menyebut jika tindakan yang dimaksud hanya berupa saran atau arahan administratif tanpa unsur paksaan maupun keuntungan pribadi, maka ranahnya lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan pidana.
Senada dengan ahli pidana, ahli linguistik forensik Dr. Moch Jalal menilai istilah “mengarahkan” tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perintah atau instruksi hukum tanpa analisis menyeluruh.
Menurut Jalal, dalam ilmu pragmatik bahasa, sebuah ucapan harus diuji dari konteks, maksud komunikatif, hingga efek yang ditimbulkan.
Ia menegaskan, apabila ucapan terdakwa tidak bersifat memerintah langsung, tidak mengikat, dan masih memberi ruang pilihan, maka tidak dapat secara ilmiah dibebankan sebagai bentuk tindakan mengarahkan.
> “Tidak semua komunikasi yang berkaitan dengan tindakan orang lain otomatis dapat dikategorikan sebagai bentuk mengarahkan,” jelasnya.
Ia bahkan mengingatkan adanya risiko penafsiran berlebihan jika aparat penegak hukum hanya mendasarkan tuduhan pada asumsi atau persepsi sepihak tanpa bukti konkret.
Menanggapi keterangan para ahli, kuasa hukum terdakwa Bukhari Yasin menilai dakwaan terhadap kliennya semakin terlihat lemah.
Ia menyoroti fakta bahwa tuduhan terhadap Heru Sugiharto hanya bertumpu pada keterangan lisan dari sejumlah kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa yang menurutnya terkesan seragam dan janggal.
> “Kesaksian mereka seperti terkoordinasi. Bahkan ada saksi yang mengaku tidak kenal klien kami tapi tetap memberi kesaksian memberatkan. Ini sangat aneh,” ujarnya kepada wartawan.
Tak hanya itu, Bukhari mengklaim pihaknya memiliki dokumen tertulis yang menunjukkan bahwa terdakwa justru pernah menganjurkan pelaksanaan lelang proyek secara resmi, bukan mengarahkan penunjukan langsung pihak tertentu.
Poin lain yang turut menjadi sorotan dalam persidangan yakni tidak adanya bukti aliran dana kepada terdakwa.
Menurut pihak kuasa hukum, seluruh saksi yang dihadirkan—mulai kepala desa, perangkat desa, kontraktor, pihak Bank Jatim hingga inspektorat—sepakat menyatakan bahwa Heru Sugiharto tidak menerima uang sepeser pun dari proyek BKKD tersebut.
> “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan klien kami menerima keuntungan atau aliran dana. Ini fakta persidangan yang tidak bisa dibantah,” tegas Bukhari.
Dengan berkembangnya fakta-fakta di persidangan, pihak pembela menilai ada indikasi kuat upaya sistematis untuk menyeret Heru Sugiharto dalam perkara tersebut tanpa dasar hukum yang kokoh.
> “Kami melihat ada indikasi upaya yang sistematis, terstruktur, dan massif untuk memidanakan klien kami,” pungkasnya.
Sidang perkara BKKD Padangan ini pun kini menjadi perhatian publik, karena dinilai akan menjadi tolok ukur penting dalam pembuktian unsur pidana terhadap pejabat yang hanya diduga memberi arahan administratif dalam pelaksanaan program pemerintah.








