
SURABAYA – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan permukiman padat penduduk di wilayah Kedinding, Surabaya. Warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah operasional sebuah perusahaan, yakni PT Rimbaria Rekawira yang berlokasi di Jalan Kedinding II No. 6. Kondisi tersebut disebut sudah cukup lama dirasakan masyarakat dan kini mulai memicu perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil.
Keluhan warga terutama berkaitan dengan aliran limbah yang diduga mengalir melalui selokan di sekitar permukiman. Air yang bercampur dengan sisa aktivitas industri tersebut menimbulkan aroma tidak sedap yang sangat mengganggu, terutama pada saat cuaca panas. Selain merusak kualitas lingkungan, bau tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Situasi semakin memprihatinkan karena aliran limbah itu disebut telah mendekati kawasan pondok pesantren di Kedinding. Para santri dan pengurus pesantren disebut ikut merasakan dampak dari bau yang berasal dari saluran air tersebut.
Kondisi ini memicu kritik terhadap kinerja pengawasan lingkungan oleh pemerintah kota, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya yang memiliki kewenangan dalam pengendalian pencemaran serta pengawasan aktivitas industri.
Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Ia menilai persoalan ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah karena menyangkut kualitas hidup warga.
Menurut Musawwi, bau limbah yang tercium hingga ke permukiman dan kawasan pesantren menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan limbah industri di wilayah tersebut. Ia menilai penting bagi pemerintah untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban pengolahan limbah sesuai standar yang berlaku.
Warga setiap hari merasakan dampaknya. Bau tidak sedap itu tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat, termasuk para santri yang belajar di pesantren sekitar,” ujar Musawwi, Minggu (15/3/2026).
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh DLH terhadap kegiatan industri yang berada di sekitar kawasan permukiman. Menurutnya, keberadaan pabrik di tengah lingkungan padat penduduk harus disertai dengan sistem pengelolaan limbah yang jelas dan terkontrol.
Musawwi menilai, apabila dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran.

Karena itu, pihaknya mendesak DLH Surabaya untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
DLH perlu turun langsung melakukan pengecekan, termasuk memeriksa sistem pengolahan limbah perusahaan. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah penegakan aturan yang tegas,” jelasnya.
Selain pemeriksaan teknis, Musawwi juga mendorong adanya transparansi kepada publik terkait hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah. Ia berharap proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi juga menghasilkan solusi nyata bagi warga.
Sapura, lanjutnya, juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara terbuka dan adil.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama warga akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang, masyarakat berpotensi menyampaikan aspirasi secara lebih luas melalui berbagai jalur, termasuk aksi penyampaian pendapat di ruang publik.
“Kami berharap pemerintah segera memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat. Lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga,” kata Musawwi.
Sementara itu, hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait dugaan pencemaran limbah di kawasan Kedinding maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan terhadap PT Rimbaria Rekawira.
Masyarakat pun berharap pemerintah kota dapat segera melakukan penelusuran dan memastikan bahwa aktivitas industri di wilayah tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta kehidupan warga di sekitarnya.


