banner 728x250
Daerah  

Diduga Belum Dieksekusi, Pesangon Eks Karyawan BUMD Bojonegoro Masih Menggantung

BOJONEGORO – Pelaksanaan putusan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang melibatkan sejumlah mantan karyawan dengan perusahaan daerah diduga hingga kini belum juga direalisasikan. Akibatnya, hak pesangon para eks pekerja tersebut masih belum diterima meski perkara telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Hal ini mencuat setelah adanya surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2026 mengenai perkembangan permohonan eksekusi perkara antara Dewi Ningsih dkk sebagai pemohon melawan PT Griya Dharma Kusuma sebagai termohon.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan eksekusi yang sebelumnya diajukan masih belum mendapatkan tindak lanjut. Bahkan pihak pengadilan meminta para pemohon untuk segera menindaklanjuti proses tersebut agar permohonan eksekusi tidak dicoret dari daftar register perkara.

Salah satu pihak yang mengikuti proses ini menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong pelaksanaan putusan tersebut. Sejak tahun 2020, para pemohon mengaku telah mengirimkan surat kepada Bupati Bojonegoro serta sejumlah dinas terkait.

“Surat sudah kami kirimkan kepada bupati dan dinas terkait sejak tahun 2020, tetapi sampai sekarang belum ada respons,” ujarnya.

Selain mengirimkan surat, para pemohon juga pernah mendatangi langsung kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro guna menanyakan perkembangan penyelesaian perkara tersebut.

Namun, menurut keterangan yang diterima saat itu, salah satu petugas di bagian terkait menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan karena belum adanya pejabat yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kata salah satu petugas, saat ini belum ada Pj-nya, sehingga belum berani mengambil keputusan,” ungkapnya.

Belum adanya kejelasan tersebut membuat hak para mantan karyawan hingga kini belum terpenuhi. Uang pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka pun masih menggantung dan belum diserahkan.

Para pemohon berharap pihak-pihak terkait segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap agar hak-hak para pekerja dapat segera direalisasikan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *