
SURABAYA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah pesisir Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MG (37), yang diketahui bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di kawasan Tambak Wedi, diamankan oleh petugas karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sekitar sisi Jembatan Suramadu, salah satu kawasan yang kerap menjadi jalur aktivitas masyarakat pesisir. Saat dilakukan penindakan di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam bentuk poket kecil. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 12 poket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Tambak Wedi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Di antaranya satu kantong plastik berisi 16 klip plastik kosong yang biasanya digunakan untuk mengemas sabu dalam ukuran kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara dari seluruh barang bukti yang diamankan, total sabu yang disita diperkirakan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan. Ia memastikan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Polisi berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusinya.
Sementara itu, terhadap tersangka MG, polisi akan menjeratnya dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, pelaku peredaran narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara dengan sanksi yang cukup berat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.






