banner 728x250
Daerah  

Dugaan Potongan Dana PKH di Banjarkemantren Diselidiki, Warga Desak Audit Terbuka

Banjarkemantren — Polemik penyaluran bantuan sosial kembali mencuat. Kali ini, sejumlah warga Desa Banjarkemantren melaporkan dugaan adanya pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang oknum perangkat desa. Laporan tersebut disampaikan setelah beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak menerima dana secara utuh sebagaimana yang tercatat dalam sistem perbankan.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga saat pencairan bantuan tahap terakhir. Beberapa KPM menyebut nominal dana yang masuk ke rekening mereka sesuai dengan ketentuan. Namun, setelah dana dicairkan, mereka diminta menyerahkan sebagian uang kepada pihak tertentu dengan alasan biaya operasional dan kepentingan administrasi desa.

Salah satu penerima manfaat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut dilakukan secara langsung. “Kami diminta datang ke balai desa. Katanya untuk pendataan ulang. Setelah itu ada permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi,” tuturnya. Ia mengaku merasa keberatan, namun khawatir tidak lagi mendapatkan bantuan di tahap berikutnya jika menolak.

Kabar mengenai dugaan potongan dana itu dengan cepat menyebar di lingkungan warga. Ketua RT setempat menerima beberapa aduan dari KPM yang merasa dirugikan. Menurutnya, jumlah dana yang diminta bervariasi, tergantung besaran bantuan yang diterima masing-masing keluarga.

“Awalnya satu dua warga yang mengadu. Lama-lama bertambah. Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti awal, akhirnya diputuskan untuk melapor agar ada pemeriksaan resmi,” ujar Ketua RT.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga transparansi dan mencegah keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat. Menurutnya, bantuan sosial seperti PKH sangat vital bagi keluarga kurang mampu, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, serta pemenuhan gizi balita.

Menanggapi laporan tersebut, pihak pemerintah desa memberikan klarifikasi singkat. Kepala desa menyatakan bahwa secara institusional tidak pernah ada kebijakan ataupun instruksi untuk melakukan pemotongan dana bantuan sosial.

Jika ada oknum yang bertindak di luar kewenangan, tentu harus dipertanggungjawabkan secara pribadi. Kami siap mendukung proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa desa akan membuka akses data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, termasuk daftar penerima manfaat dan dokumentasi kegiatan penyaluran bantuan.

Sebagai program bantuan sosial yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, PKH memiliki regulasi ketat terkait mekanisme penyaluran. Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Dalam ketentuan yang berlaku, segala bentuk pungutan liar atau pemotongan dana tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian dari jabatan, hingga proses pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Praktik seperti ini umumnya dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli). Aparat penegak hukum biasanya akan memeriksa saksi-saksi, menelusuri bukti transaksi, serta memverifikasi kesesuaian nominal dana antara data resmi dan jumlah yang diterima warga.

Situasi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat Desa Banjarkemantren. Warga berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesalahpahaman.

Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak ada pemotongan, silakan dibuktikan. Tapi kalau ada yang menyalahgunakan, harus diproses sesuai hukum,” ujar seorang warga lainnya.

Beberapa tokoh masyarakat juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pendataan dan pencairan bantuan. Mereka menilai pengawasan partisipatif dari masyarakat penting untuk mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.

Kasus dugaan potongan dana PKH ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam penyaluran bantuan sosial harus dijaga bersama. Program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan tersebut sangat bergantung pada kepercayaan publik.

Partisipasi aktif warga dalam melaporkan dugaan penyimpangan dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar tujuan program benar-benar tercapai dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan masih berlangsung. Warga Desa Banjarkemantren menunggu hasil resmi dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *